Imigrasi Ambon dan Tual Tidak Pernah Tangani Pencari Suaka
http://www.beritamalukuonline.com/2015/07/imigrasi-ambon-dan-tual-tidak-pernah.html
BERITA MALUKU. Kantor Imigrasi Kelas I Ambon maupun Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, hingga kini belum pernah melakukan pengawasan terhadap masuknya orang asing secara illegal atau pencari suaka.
"Karena sejauh ini memang tidak ada orang asing yang masuk secara ilegal maupun mencari suaka ke wilayah kerja kedua Kantor Imigrasi tersebut," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Sahabuddin Kilkoda saat memberikan keterangan kepada anggota Komisi III DPR-RI di Ambon, Jumat (31/7/2015).
Sedangkan penerapan pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Maluku telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur seksi pengawasan dan penindakan Keimigrasian (Wasdakim) dan telah diterapkan aplikasi pelaporan orang asing (APOA).
Sehingga mempermudah orang asing atau pengurus maupun sponsor dapat melaporkan data dan keberadaan orang asing tersebut secara online atau dalam jaringan/daring tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi.
Sahabuddin Kilkoda mengatakan, dalam peningkatan intensitas koordinasi pengawasan orang asing dengan instansi terkait Kantor Imigrasi Kelas I Ambon dan Imigrasi Kelas II Tual membentuk Tim pengawasan orang asing (Tim PORA) di beberapa daerah.
Menurutnya, kondisi geografis wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Ambon dan Imigrasi Kelas II Tual yang terdiri dari dua kota dan sembilan kabupaten ini ada beberapa daerah yang harus ditempuh melalui perjalanan laut.
"Itupun dalam melaksanakan tugas sangat tergantung dari cuaca serta kurangnya personel pengawasan," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, alokasi anggaran pengawasan yang minim sehingga dalam rangka mengembangkan pengawasan yang efisien dan efektif selalu menjadi kendala dan menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas.
Tim Komisi III DPR-RI yang dipimpin Ketua Vicktor Pasaribu selain melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM juga melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Ambon. (ant/bm 01)
"Karena sejauh ini memang tidak ada orang asing yang masuk secara ilegal maupun mencari suaka ke wilayah kerja kedua Kantor Imigrasi tersebut," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Sahabuddin Kilkoda saat memberikan keterangan kepada anggota Komisi III DPR-RI di Ambon, Jumat (31/7/2015).
Sedangkan penerapan pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Maluku telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur seksi pengawasan dan penindakan Keimigrasian (Wasdakim) dan telah diterapkan aplikasi pelaporan orang asing (APOA).
Sehingga mempermudah orang asing atau pengurus maupun sponsor dapat melaporkan data dan keberadaan orang asing tersebut secara online atau dalam jaringan/daring tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi.
Sahabuddin Kilkoda mengatakan, dalam peningkatan intensitas koordinasi pengawasan orang asing dengan instansi terkait Kantor Imigrasi Kelas I Ambon dan Imigrasi Kelas II Tual membentuk Tim pengawasan orang asing (Tim PORA) di beberapa daerah.
Menurutnya, kondisi geografis wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Ambon dan Imigrasi Kelas II Tual yang terdiri dari dua kota dan sembilan kabupaten ini ada beberapa daerah yang harus ditempuh melalui perjalanan laut.
"Itupun dalam melaksanakan tugas sangat tergantung dari cuaca serta kurangnya personel pengawasan," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, alokasi anggaran pengawasan yang minim sehingga dalam rangka mengembangkan pengawasan yang efisien dan efektif selalu menjadi kendala dan menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas.
Tim Komisi III DPR-RI yang dipimpin Ketua Vicktor Pasaribu selain melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM juga melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Ambon. (ant/bm 01)