Hiu Kepala Martil MV. Hai Fa Belum Dilelang
http://www.beritamalukuonline.com/2015/07/hiu-kepala-martil-mv-hai-fa-belum.html
BERITA MALUKU. Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan atensi besar terhadap proses penyimpanan ikan hiu kepala martil yang disita dari MV. Hai Fa, sebuah kapal penampung asal Tiongkok berbendera Panama namun belum dilelang.
"Dalam kasus MV. Hai Fa itu ada aset yang tertinggal dan agak rumit berupa hiu kepala martil yang bukan merupakan barang biasa dan mudah rusak," kata Kajati Maluku, Chuck Suryosumpeno di Ambon, Kamis (23/7/2015).
Untuk rencana pelelangan barang rampasan tersebut, Kejaksaan Tinggi Maluku bekerja sama dengan pusat pembelian dan penyelamatan aset negara dari Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan masalah ini.
Belum terlaksananya upaya pelelangan selama ini disebabkan proses hukum dari Pengadilan Perikanan Ambon Menurut Kajati, majelis hakim Pengadilan Perikanan Ambon sejak 25 Maret 2015 lalu telah memvonis nakhoda MV. Hai Fa, Zhu Nian Le (43) membayar denda Rp200 juta kepada negara, subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Perikanan RI nomor 31 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan UU nomor 45 tahun 2009.
Yang memberatkan terdakwa divonis karena perbuatannya mengangkut 15 ton ikan hiu koboi (carcharhinius longimanus) dan hiu martil (sphyma spp) dan tidak memiliki surat izin kapal pengangkut ikan (Sikpi).
Jenis ikan hiu ini dilarang untuk diekspor ke luar negeri berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 59/Permen-KP/2014.
Kemudian penasihat hukum terdakwa melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Ambon yang putusannya juga memperkuat keputusan hakim di tingkat pertama.
"Sekarang sudah ada kekuatan hukum tetap sehingga pekan depan kami sudah melakukan proses pelelangan," ujar Kajati.
Dia menambahkan, pihaknya sudah pernah melakukan pelelangan pertama namun dibatalkan karena tidak ada peserta lelang, sehingga diharapkan dalam proses lelang kedua ini bisa diikuti banyak orang. (Ant/bm 01)
"Dalam kasus MV. Hai Fa itu ada aset yang tertinggal dan agak rumit berupa hiu kepala martil yang bukan merupakan barang biasa dan mudah rusak," kata Kajati Maluku, Chuck Suryosumpeno di Ambon, Kamis (23/7/2015).
Untuk rencana pelelangan barang rampasan tersebut, Kejaksaan Tinggi Maluku bekerja sama dengan pusat pembelian dan penyelamatan aset negara dari Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan masalah ini.
Belum terlaksananya upaya pelelangan selama ini disebabkan proses hukum dari Pengadilan Perikanan Ambon Menurut Kajati, majelis hakim Pengadilan Perikanan Ambon sejak 25 Maret 2015 lalu telah memvonis nakhoda MV. Hai Fa, Zhu Nian Le (43) membayar denda Rp200 juta kepada negara, subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Perikanan RI nomor 31 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan UU nomor 45 tahun 2009.
Yang memberatkan terdakwa divonis karena perbuatannya mengangkut 15 ton ikan hiu koboi (carcharhinius longimanus) dan hiu martil (sphyma spp) dan tidak memiliki surat izin kapal pengangkut ikan (Sikpi).
Jenis ikan hiu ini dilarang untuk diekspor ke luar negeri berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 59/Permen-KP/2014.
Kemudian penasihat hukum terdakwa melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Ambon yang putusannya juga memperkuat keputusan hakim di tingkat pertama.
"Sekarang sudah ada kekuatan hukum tetap sehingga pekan depan kami sudah melakukan proses pelelangan," ujar Kajati.
Dia menambahkan, pihaknya sudah pernah melakukan pelelangan pertama namun dibatalkan karena tidak ada peserta lelang, sehingga diharapkan dalam proses lelang kedua ini bisa diikuti banyak orang. (Ant/bm 01)