Hakim PN Ambon Jatuhkan Vonis Seumur Hidup Bagi Pembunuh Leuwol
http://www.beritamalukuonline.com/2015/07/hakim-pn-ambon-jatuhkan-vonsi-seumur.html
BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Buce Erasmus Batmomolin, terdakwa pembunuh tunangannya Hilda Natalia Lewol pada 8 Maret 2014 lalu.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 340 maupun pasal 338 dan 351 ayat (3) KUH Pidana sehingga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim PN setempat, Lilik Nuraeni di Ambon, Kamis (9/7/2015).
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Yang memberatkan terdakwa dihukum karena perbuatannya telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan barang bukti serta keterangan para saksi dalam persidangan membuktikan peran terdakwa yang menghabisi nyawa korban di dalam kamar rumahnya di kompleks perumahan BTN Waitatiri.
Tiga penjual ikan yang menjadi saksi antara lain Merry Wasler, Welmince Parinusa dan Rabeca Bakarbessy menerangkan saat itu mereka mendengar ada suara perempuan yang berteriak minta tolong berulang kali disertai ucapan Buce mau bunuh beta (saya-red).
Mereka juga mendengar suara benturan berulang kali yang mengenai papan lemari kayu serta sebuah objek, yang sesuai visum dokter ternyata ada keretakan di bagian kepala korban akibat hantaman benda tumpul serta ada luka robek di dada dan lengan.
Saksi lainnya bernama Gil Meyer yang mengetuk pintu rumah terdakwa saat itu untuk meminta obat juga mendengar suara teriakan minta tolong sebanyak dua kali, sehingga dia merasa takut dan lari meninggalkan tempat kejadian perkara.
Kemudian saksi Livia Pohwain juga mendengarkan teriakan tersebut dan dia bersama Gil Meyer sempat ditanya oleh tiga penjual ikan kalau yang berteriak dalam kamar itu siapa.
Saksi Livia dan Gil kemudian menjawab kalau yang perempuan itu kaka Nita dan pacarnya Buce Batmomolin.
Barang bukti yang diambil dari rumah korban berupa sebuah martil atau palu, gunting, serta kasur busa yang disarung kain warna kuning motif bunga-bunga.
Terungkapnya kematian korban juga berdasarkan hasil analisa tim laboratorium forensik Surabaya (Jatim) yang menemukan darah korban dalam pori-pori martil kemudian dicocokkan dengan sampel darah dan DNA orang tua korban.
Almarhumah Hilda Natalia Lewol merupakan tunangan kawan terdakwa dinyatakan hilang sejak Sabtu, (8/3) tahun 2014 dan akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dekat pintu masuk pelabuhan penyeberangan feri Hunimua-Liang pada tanggal 11 Maret 2014.
Sebab pada saat itu korban berencana akan pulang ke rumah orang tuanya di Waimital, Kecamatan Kairatu (Kabupaten Seram Bagian Barat) dan terdakwa pertama kali mengaku mengantarkan korban sampai di ruang tunggu pelabuhan.
Namun karena tidak pernah sampai di tepat tujuan, ibunda korban kembali menelpon terdakwa menanyakan Nita, tetapi terdakwa mengaku kalau hanya megantar korban di halte Lateri, dan selanjutnya korban menumpang angkot jurusan Mardika-Liang pada sore hari.
Rencana kepulangan korban ke SBB juga diketahui setelah ada pesan singkat dari telepon genggam korban ke ibunya, tetapi isi pesan itu mencurigakan karena memakai singkatan kalimat yang terkesan diketik orang lain.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. (ant/bm 01)
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 340 maupun pasal 338 dan 351 ayat (3) KUH Pidana sehingga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim PN setempat, Lilik Nuraeni di Ambon, Kamis (9/7/2015).
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Yang memberatkan terdakwa dihukum karena perbuatannya telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan barang bukti serta keterangan para saksi dalam persidangan membuktikan peran terdakwa yang menghabisi nyawa korban di dalam kamar rumahnya di kompleks perumahan BTN Waitatiri.
Tiga penjual ikan yang menjadi saksi antara lain Merry Wasler, Welmince Parinusa dan Rabeca Bakarbessy menerangkan saat itu mereka mendengar ada suara perempuan yang berteriak minta tolong berulang kali disertai ucapan Buce mau bunuh beta (saya-red).
Mereka juga mendengar suara benturan berulang kali yang mengenai papan lemari kayu serta sebuah objek, yang sesuai visum dokter ternyata ada keretakan di bagian kepala korban akibat hantaman benda tumpul serta ada luka robek di dada dan lengan.
Saksi lainnya bernama Gil Meyer yang mengetuk pintu rumah terdakwa saat itu untuk meminta obat juga mendengar suara teriakan minta tolong sebanyak dua kali, sehingga dia merasa takut dan lari meninggalkan tempat kejadian perkara.
Kemudian saksi Livia Pohwain juga mendengarkan teriakan tersebut dan dia bersama Gil Meyer sempat ditanya oleh tiga penjual ikan kalau yang berteriak dalam kamar itu siapa.
Saksi Livia dan Gil kemudian menjawab kalau yang perempuan itu kaka Nita dan pacarnya Buce Batmomolin.
Barang bukti yang diambil dari rumah korban berupa sebuah martil atau palu, gunting, serta kasur busa yang disarung kain warna kuning motif bunga-bunga.
Terungkapnya kematian korban juga berdasarkan hasil analisa tim laboratorium forensik Surabaya (Jatim) yang menemukan darah korban dalam pori-pori martil kemudian dicocokkan dengan sampel darah dan DNA orang tua korban.
Almarhumah Hilda Natalia Lewol merupakan tunangan kawan terdakwa dinyatakan hilang sejak Sabtu, (8/3) tahun 2014 dan akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dekat pintu masuk pelabuhan penyeberangan feri Hunimua-Liang pada tanggal 11 Maret 2014.
Sebab pada saat itu korban berencana akan pulang ke rumah orang tuanya di Waimital, Kecamatan Kairatu (Kabupaten Seram Bagian Barat) dan terdakwa pertama kali mengaku mengantarkan korban sampai di ruang tunggu pelabuhan.
Namun karena tidak pernah sampai di tepat tujuan, ibunda korban kembali menelpon terdakwa menanyakan Nita, tetapi terdakwa mengaku kalau hanya megantar korban di halte Lateri, dan selanjutnya korban menumpang angkot jurusan Mardika-Liang pada sore hari.
Rencana kepulangan korban ke SBB juga diketahui setelah ada pesan singkat dari telepon genggam korban ke ibunya, tetapi isi pesan itu mencurigakan karena memakai singkatan kalimat yang terkesan diketik orang lain.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. (ant/bm 01)