Empat Balonkada di Maluku Belum Dapat Rekomendasi Golkar | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Empat Balonkada di Maluku Belum Dapat Rekomendasi Golkar

BERITA MALUKU. Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) di empat Kabupaten di Maluku yang diusung Partai Golkar belum direkomendasikan karena masih tergantung pada hasil kesepakatan kubu Aburizal Bakrie (ARB) dan Agung Laksono(AL).

Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku kubu ARB, Piet Manuputty, Sabtu (18/7/2015), mengatakan telah menyampaikan hasil tes kepatutan dan kelayakan Balon di Ambon pada 6 Juli 2015 sehingga menunggu keputusan bersama di tingkat DPP.

"Jadi DPP kubu ARB dan AL harus menyepakati dulu Balon yang nantinya direkomendasikan untuk mengikuti Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku pada 9 Desember 2015," ujarnya.

Dia mengisyaratkan, tidak tertutup kemungkinan Balon yang diusung kubu ARB maupun AL sama pada Kabupaten tertentu.

"Sekiranya Balon yang diusulkan kedua kubu tidak sama, maka kemungkinan bisa dilakukan survei kilat sebelum memutuskan rekomendasi," kata Piet.

Hanya saja, DPP ARB maupun AL telah diingatkan bahwa jadwal pendaftaran Balon Bupati-Wakil Bupati pada 26 - 28 Juli 2018.

Balon yang diusung Partai Golkar pun harus berkoalisi dengan partai politik (Parpol) lain sehingga perlu mempertimbangkan mekanisme maupun jadwal pendaftaran.

Dia memastikan, DPP Partai Golkar merekomendasikan Balon Bupati - Wakil Bupati yang berpeluang menang di Pilkada masing-masing Kabupaten.

"Partai Golkar profesional dalam merekomendasikan Balon Bupati - Wakil Bupati untuk mengikuti Pilkada sehingga yang diusung telah mempertimbangkan kandidatnya berpeluang menang," tegas Piet.

Sebelumnya, Korwil Partai Golkar Wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, Fredy Latumahina mengatakan tes kepatutan dan kelayakan Balon Bupati-Wakil Bupati merupakan tuntutan yang sudah disepakati di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta pada 18 Mei 2015.

Golkar kubu ARB berhak mengikuti Pilkada. Ini juga sudah ditetapkan oleh putusan hakim di PTUN pada Mei lalu 2015.

Empat Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku adalah Seram Bagian Timur (SBT), Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya (MBD) dan Buru Selatan.

Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru(26 Oktober 2015), MBD (26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016). (ant/bm 01)
Pilkada Maluku 3047832486336742999
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks