Dugaan Korupsi Pembelian Kantor Bank Maluku di Surabaya Masih Ditelusuri
http://www.beritamalukuonline.com/2015/07/dugaan-korupsi-pembelian-kantor-bank.html
BERITA MALUKU. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Laksono Dwionggo menyatakan pihaknya masih menelusuri bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi pembelian gedung kantor cabang Bank Maluku di Jalan Raya Darmo No.51 Surabaya senilai Rp54 miliar.
"Kita harus profesional menangani kasus dugaan korupsi pembelian kantor cabang Bank Maluku di Surabaya, berdasarkan bukti-bukti yang cukup, jangan sampai menyalahkan yang tidak salah dan membenarkan yang salah," kata Laksono, di Ambon, Rabu (29/7/2015).
Menurut dia, masalah yang ditelusuri dalam kasus tersebut terkait dengan transaski pembelian gedung, apakah sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP) perbankan atau tidak.
"Kita harus sesuaikan dengan SOP perbankan, sehingga perlu membutuhkan waktu untuk mengungkap bukti-bukti yang cukup," ujarnya.
Laksono menegaskan, pihaknya menilai kasus dugaan korupsi pembelian gedung kantor cabang Maluku di Surabaya, masih sebatas isu karena belum adanya bukti-bukti yang cukup, sehingga perlu dipahami oleh semua pihak.
"Kita tidak boleh menganggap bahwa kasus ini betul-betul sudah terjadi penyimpangan, karena perlu bukti yang kuat, sebab itu terkait dengan tata kelola perbankan," katanya.
Karena itu, pihaknya mendorong perbaikan tata kelola manajemen perusahaan di bank tersebut, sehingga perlu ditegakkan Good Cover Governance (GCG) untuk berkembang lebih baik.
"Saya kira kalau ditegakkan GCG maka potensi bank itu untuk berkembang sangat luar bisa," ujar Laksono.
Menurut dia, mendorong perbaikan tata kelola manajemen Bank Maluku, bukan karena tidak suka dengan para pengelola bank tersebut, tetapi sebagai lembaga pengawasan, pihaknya bekerja profesional.
"Kita berada pada posisi yang netral, sehingga masyarakat di daerah ini bisa memahami, jangan sampai ada penilaian OJK tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan kasus ini," tandasnya.
Jadi, pada prinsipnya OJK mendorong Bank Maluku menengakkan tata kelola perusahaan yang baik.
Disinggung, DPRD Provinsi Maluku merencanakan akan membentuk Pansus terkait dengan kasus tersebut, menurut Laksono, pihaknya sangat mendukung, karena dewan melihat kasus tersebut dari sisi pengawasan, sehingga perlu meminta penjelasan dari berbagai pihak.
"Kita harus dukung karena dewan mempunyai tujuan dari sisi pengawasan, begitu juga dengan kejaksaan dalam penyelidikan.
Jadi, OJK pada prinsipnya tetap bekerja profesional untuk menelusuri bukti-bukti yang kuat, dalam transaksi pembelian gedung kantor cabang Bank Maluku di Surabaya tetapi perlu membutuhkan waktu yang cukup, sehingga semuanya jelas. (ant/bm 01)
"Kita harus profesional menangani kasus dugaan korupsi pembelian kantor cabang Bank Maluku di Surabaya, berdasarkan bukti-bukti yang cukup, jangan sampai menyalahkan yang tidak salah dan membenarkan yang salah," kata Laksono, di Ambon, Rabu (29/7/2015).
Menurut dia, masalah yang ditelusuri dalam kasus tersebut terkait dengan transaski pembelian gedung, apakah sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP) perbankan atau tidak.
"Kita harus sesuaikan dengan SOP perbankan, sehingga perlu membutuhkan waktu untuk mengungkap bukti-bukti yang cukup," ujarnya.
Laksono menegaskan, pihaknya menilai kasus dugaan korupsi pembelian gedung kantor cabang Maluku di Surabaya, masih sebatas isu karena belum adanya bukti-bukti yang cukup, sehingga perlu dipahami oleh semua pihak.
"Kita tidak boleh menganggap bahwa kasus ini betul-betul sudah terjadi penyimpangan, karena perlu bukti yang kuat, sebab itu terkait dengan tata kelola perbankan," katanya.
Karena itu, pihaknya mendorong perbaikan tata kelola manajemen perusahaan di bank tersebut, sehingga perlu ditegakkan Good Cover Governance (GCG) untuk berkembang lebih baik.
"Saya kira kalau ditegakkan GCG maka potensi bank itu untuk berkembang sangat luar bisa," ujar Laksono.
Menurut dia, mendorong perbaikan tata kelola manajemen Bank Maluku, bukan karena tidak suka dengan para pengelola bank tersebut, tetapi sebagai lembaga pengawasan, pihaknya bekerja profesional.
"Kita berada pada posisi yang netral, sehingga masyarakat di daerah ini bisa memahami, jangan sampai ada penilaian OJK tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan kasus ini," tandasnya.
Jadi, pada prinsipnya OJK mendorong Bank Maluku menengakkan tata kelola perusahaan yang baik.
Disinggung, DPRD Provinsi Maluku merencanakan akan membentuk Pansus terkait dengan kasus tersebut, menurut Laksono, pihaknya sangat mendukung, karena dewan melihat kasus tersebut dari sisi pengawasan, sehingga perlu meminta penjelasan dari berbagai pihak.
"Kita harus dukung karena dewan mempunyai tujuan dari sisi pengawasan, begitu juga dengan kejaksaan dalam penyelidikan.
Jadi, OJK pada prinsipnya tetap bekerja profesional untuk menelusuri bukti-bukti yang kuat, dalam transaksi pembelian gedung kantor cabang Bank Maluku di Surabaya tetapi perlu membutuhkan waktu yang cukup, sehingga semuanya jelas. (ant/bm 01)