Diduga Korupsi, Kadis PU Ternate Ditahan
http://www.beritamalukuonline.com/2015/07/diduga-korupsi-kadis-pu-ternate-ditahan.html
BERITA MALUKU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut) menahan Kadis PU Ternate, IPS dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Ngade Sone yang dianggarkan melalui APBD tahun 2014 senilai Rp5,6 miliar.
"Kadis PU Ternate IPS ditahan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Penyidik juga menahan Sahrudin Mile selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Isra Muin selaku rekanan. Mereka ditahan di Rutan Kelas II B Kota Ternate pada Rabu malam," kata Kajari Andi Muldani, di Ternate, Kamis (30/7/2015).
Para tersangkan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon selama 10 jam.
Kajari menambahkan, terkait dengan kerugian negara dalam kasus tersebut belum dapat disimpulkan, sebab masih akan dilakukan peninjauan kembali dengan meminta keterangan dari ahli atas proses pekerjaan tersebut, meski pada awal investigasi telah ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp400 juta.
"Untuk kerugian pertama ini masih kita hitung lagi, karena temuan pertama kemarin itu hampir Rp 400 juta.Itu ada ahli tekhnis yang yang melakukan infestigasi penilaian terhadap pekerjaan. Namun tetap kita akan panggil lagi untuk kita periksa sebagai ahli kemudian kita ngecek kembali pekerjaan yang sudah ada dan jangan sampai masih ada hal-hal yang bisa kita temukan di pekerjaan tersebut," katanya.
Ketiga tersangka, kata dia, ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai hari penahanan.
Andi menegaskan, penahanan tersebut dilakukan guna menghindari tersangka mengulangi perbuatan melawan hukum tersebut dan bahkan hingga menghilangkan barang bukti.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak piana korupsi junto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/bm 01)
"Kadis PU Ternate IPS ditahan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Penyidik juga menahan Sahrudin Mile selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Isra Muin selaku rekanan. Mereka ditahan di Rutan Kelas II B Kota Ternate pada Rabu malam," kata Kajari Andi Muldani, di Ternate, Kamis (30/7/2015).
Para tersangkan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon selama 10 jam.
Kajari menambahkan, terkait dengan kerugian negara dalam kasus tersebut belum dapat disimpulkan, sebab masih akan dilakukan peninjauan kembali dengan meminta keterangan dari ahli atas proses pekerjaan tersebut, meski pada awal investigasi telah ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp400 juta.
"Untuk kerugian pertama ini masih kita hitung lagi, karena temuan pertama kemarin itu hampir Rp 400 juta.Itu ada ahli tekhnis yang yang melakukan infestigasi penilaian terhadap pekerjaan. Namun tetap kita akan panggil lagi untuk kita periksa sebagai ahli kemudian kita ngecek kembali pekerjaan yang sudah ada dan jangan sampai masih ada hal-hal yang bisa kita temukan di pekerjaan tersebut," katanya.
Ketiga tersangka, kata dia, ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai hari penahanan.
Andi menegaskan, penahanan tersebut dilakukan guna menghindari tersangka mengulangi perbuatan melawan hukum tersebut dan bahkan hingga menghilangkan barang bukti.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak piana korupsi junto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/bm 01)