59 Koperasi di Kota Ambon Ditutup
http://www.beritamalukuonline.com/2015/07/59-koperasi-di-kota-ambon-ditutup.html
BERITA MALUKU. Sebanyak 59 koperasi di kota Ambon akan ditutup dengan berita acara resmi, karena tidak aktif, kata kata Kadis Koperasi dan UMKM setempat Rulien Purmiasa.
"Tahap awal kita akan menutuo 11 koperasi tidak aktif di dua kecamatan yakni Baguala dan Teluk Ambon. Penutupan tersebut sesuai surat yang diajukan pengurus koperasi," katanya di Ambon, Sabtu (11/72015).
Sebelum menutup koperasi, pihaknya telah mengajukan surat pemberitahuan kepada setiap koperasi dan diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.
Sampai saat ini, pemilik koperasi yang akan ditutup tidak mengajukan keberatan, sehingga pihaknya menempuh kebijakan koperasi ditutup dan izinnya dibekukan.
"Setelah 11 koperasi ini, selanjutnya kami akan membekukan koperasi yang ada di tiga Kecamatan di Ambon yakni Sirimau, Nusaniwe dan Leitimur selatan," ujarnya.
Rulien mengatakan koperasi primer yang tidak aktif itu akan dibubarkan dengan berita acara resmi.
"Koperasi yang tidak aktif akan dibubarkan karena sebagai koperasi tidak memberikan perlindungan sebagai badan hukum, subjek hukum, tetapi juga memberikan perlindungan kepada anggota," ujarnya.
Dari 745 koperasi di Ambon, sebanyak 127 koperasi primer tercatat tidak lagi aktif menjalankan tugas. Koperasi yang terdata merupakan koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI Polri, karyawan BUMN dan swasta dan dan masyarakat.
"Hasil verifikasi terakhir 127 dari 745 koperasi yang tidak punya aktivitas, alamatnya tidak jelas, pengurusnya tidak aktif dan tidak menjalankan tugas dengan baik," katanya.
Koperasi merupakan satu badan usaha mandiri yang mengembangkan dirinya sendiri, sementara pemerintah hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator.
Pihaknya bertugas melakukan pendampingan terhadap koperasi yang masih eksis, terutama sisi manajemen dengan memberikan pelatihan atau bimbingan secara teknis.
"Koperasi yang selalu mengharapkan bantuan pemerintah pasti tidak akan bisa mandiri. Koperasi yang dikelola secara mandiri lebih eksis karena bisa mengembangkan usaha dengan menggalang kekuatan anggota," katanya. (Ant/bm 01)
"Tahap awal kita akan menutuo 11 koperasi tidak aktif di dua kecamatan yakni Baguala dan Teluk Ambon. Penutupan tersebut sesuai surat yang diajukan pengurus koperasi," katanya di Ambon, Sabtu (11/72015).
Sebelum menutup koperasi, pihaknya telah mengajukan surat pemberitahuan kepada setiap koperasi dan diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.
Sampai saat ini, pemilik koperasi yang akan ditutup tidak mengajukan keberatan, sehingga pihaknya menempuh kebijakan koperasi ditutup dan izinnya dibekukan.
"Setelah 11 koperasi ini, selanjutnya kami akan membekukan koperasi yang ada di tiga Kecamatan di Ambon yakni Sirimau, Nusaniwe dan Leitimur selatan," ujarnya.
Rulien mengatakan koperasi primer yang tidak aktif itu akan dibubarkan dengan berita acara resmi.
"Koperasi yang tidak aktif akan dibubarkan karena sebagai koperasi tidak memberikan perlindungan sebagai badan hukum, subjek hukum, tetapi juga memberikan perlindungan kepada anggota," ujarnya.
Dari 745 koperasi di Ambon, sebanyak 127 koperasi primer tercatat tidak lagi aktif menjalankan tugas. Koperasi yang terdata merupakan koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI Polri, karyawan BUMN dan swasta dan dan masyarakat.
"Hasil verifikasi terakhir 127 dari 745 koperasi yang tidak punya aktivitas, alamatnya tidak jelas, pengurusnya tidak aktif dan tidak menjalankan tugas dengan baik," katanya.
Koperasi merupakan satu badan usaha mandiri yang mengembangkan dirinya sendiri, sementara pemerintah hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator.
Pihaknya bertugas melakukan pendampingan terhadap koperasi yang masih eksis, terutama sisi manajemen dengan memberikan pelatihan atau bimbingan secara teknis.
"Koperasi yang selalu mengharapkan bantuan pemerintah pasti tidak akan bisa mandiri. Koperasi yang dikelola secara mandiri lebih eksis karena bisa mengembangkan usaha dengan menggalang kekuatan anggota," katanya. (Ant/bm 01)