Penangkapan Bibit Lobster di Malut Masih Terjadi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Penangkapan Bibit Lobster di Malut Masih Terjadi

BERITA MALUKU. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara mencatat penangkapan bibit lobster untuk diperdagangkan masih terjadi di daerah itu, walaupun Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melarang guna menjaga kelestariannya.

"Penyitaan 12 bibit lobster oleh petugas Karantina Pertanian di Bandara Sultan Babullah Ternate akhir pekan lalu ketika akan dikirim ke Jakarta menjadi bukti bahwa penangkapan bibit lobster di Malut masih terjadi," kata Kepala DKP Malut Buyung Radjilun di Ternate, Selasa (30/6/2015).

DKP Malut selama ini telah berupaya menyosialisasikan larangan penangkapan bibit lobster, termasuk kepiting kepada berbagai kalangan di daerah ini, khususnya para nelayan dan pengusaha perikanan, tetapi tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi.

Menurut Buyung Radjilun, Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang penangkapan bibit lobster dan kepiting atau ukurannya kurang dari 200 gram, karena fakta menunjukan populasi kedua jenis biota laut itu terus menyusut akibat aktivitas penangkapannya yang tidak memperhatikan faktor kelestariannya.

Sesuai data secara nasional, untuk ekspor lobster Indonesia misalnya, yang beberapa tahun silam 10.000 ton per tahun, saat ini paling banyak 300 ton per tahun dan ini jelas menjadi bukti bahwa populasi lobster di perairan Indonesia semakin berkurang.

Oleh karena itu, Buyung Radjilun mengharapkan kepada semua pihak di Malut, khususnya nelayan dan pengusaha perikanan untuk mematuhi larangan penangkapan bibit lobster tersebut agar populasinya kembali meningkat yang pada gilirannya akan meningkatkan pula hasil tangkapan nelayan.

DKP kabupaten/kota di Malut, termasuk berbagai pihak terkait lainnya yang diharapkan terus membantu menyosialisasikan larangan penangkapan bibit lobster dan kepiting, selain itu juga harus tetap meningkatkan pengawasan terutama di setiap titik yang menjadi pitu keluar pengiriman komoditas perikanan Malut.

Ia menambahkan, hal lain yang juga harus perlu disosialiasikan kepada nelayan adalah larangan penangkapan ikan menggunakan bom dan zat kimia, karena penangkapan ikan dengan cara ini bisa merusak terumbu karang yang menjadi tempat berkembangbiaknya ikan. (Ant/bm 01)

Malut 1478347007308864268
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks