Pemkot Ternate Minta Perusahaan Bayar THR pada H-7 | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemkot Ternate Minta Perusahaan Bayar THR pada H-7

Ternate - Berita Maluku. Pemkot Ternate, Maluku Utara (Malut) meminta seluruh perusahaan di daerah itu untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat pada H-7 Idul Fitri 1436 Hijriah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Ternate Jusuf Sunya di Ternate, Senin (22/6/2015), mengatakan, besaran THR berdasarkan edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, yakni sesuai besaran Upah Minimum Kota (UMK) di masing-masing kabupaten/kota.

"THR itu dihitung sama dengan satu bulan gaji, sesuai dengan penetapan UMK. Kalau UMK Ternate itu Rp 1.850.000, sehingga kami telah menyampaikan ke semua manajemen perusahaan yang beroperasi di kota ini," katanya.

Menurutnya, semua perusahaan wajib mebayar THR kepada seluruh karyawan sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

Dikatakannya, THR adalah hak karyawan sesuai UU dan besarannya sesuai dengan upah per bulan.

"Jadi itu bukan pemotongan satu bulan gaji, tapi itu hak karyawan setiap tahun," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan terhadap pembagian THR. Sehingga jika kedapatan ada perusahaan yang dengan sengaja tidak membayar THR karyawan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan UU ketenagakerjaan.

"Jadi tim ini yang akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap perusahaan, kalau perusahaan tidak membayar, maka ada sanksi pidana sebagaimana amanat UU nomor 13 tentang ketenaga kerjaan," ujarnya.

Selain tim pemantau THR, pihaknya juga memberikan kewenangan kepada seluruh karyawan untuk bisa melaporkan langsung jika terdapat perusahaan yang nakal dan karyawan juga bisa melapor langsung jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR.

Dia meminta kepada seluruh perusahaan dapat mematuhi edaran Menaker RI tentang pembayaran THR tahun 2015, yang juga merupakan tanggung jawab moril dan materil terhadap karyawan. (ant/bm 01)

Malut 6123197105300631364
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks