Pemda Malut Berlakukan Jam Kerja Baru Saat Ramadhan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemda Malut Berlakukan Jam Kerja Baru Saat Ramadhan

Ternate - Berita Maluku. Pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara (Malut), bakal melakukan pemberlakuan pengaturan jam kerja bagi PNS pada Ramadan 1436 Hijriah, namun untuk pemberlakuan jam kerja PNS tersebut Pemkot masih menunggu edaran dari Pemerintah Pusat.

Di Kota Ternate misalnya, menurut Sekkot Tauhid Soleman di Ternate, Selasa, pihaknya tetap akan diberlakukan jam kerja untuk PNS di bulan Ramadan, tapi sementara ini kan belum, tapi nanti disiapkan.

Menurut Tauhid, jika dalam perkembangannya Pemkot belum juga mendapatkan edaran tersebut, maka pihaknya akan tetap berpatokan pada edaran jam kerja di tahun lalu.

"Kalau kita belum dapat edaran, berarti selalu kita berpatokan pada edaran jam kerja di tahun lalu, tapi nanti kan ada edaran dari Menteri, kemudian dasar dari Menteri itu baru dibuat penetapan jam kerja yang berlaku di pemerintahan daerah masing-masing, tapi sampai saat ini belum ada," katanya.

Jika pihaknya telah mendapatkan edaran tersebut, maka penetapan jam kerja PNS itu nantinya disesuaikan berdasarkan edaran yang berlaku di tahun 2015 ini, kalau ada surat edaran yang baru maka kita tinggal menyelesaikan, jadi kemungkinan masuknya agak larut tapi pulangnya dipercepat.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dikantongi wartawan, Pemerintah Pusat kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri.Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadan 1436 Hijriah.

Dalam edaran tersebut, instansi pemerintah diberlakukan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00 WIT. Untuk hari Senin sampai Kamis, pulang jam 15.00 WIT. Tetapi untuk hari Jumat, pulangnya jam 15.30 WIT, karena jam istirahat pada hari Jumat selama satu jam, yakni pukul 11.30-12.30. Sedangkan hari Senin sampai Kamis, jam istirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00-12.30.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pemkab Halbar), masih menunggu edaran resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dalam mengurangi jam kerja PNS, di bulan suci Ramadhan 2015.

Sekkab Halbar Abjan Sofyan ketika dikonfirmasi menyatakan, selama bulan suci ramadhan, jam masuk pegawai bakal dikurangi 1 jam. Untuk jam masuk dari hari senin sampai Jumat, yang sebelumnya pada pukul 07.00 WIT, bergeser pukul 08.00 WIT, sedangkan jam pulang tetap 15.00 WIT. (Ant/bm 01)

Malut 782039486966812304
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks