DPRD Kota Ambon Susun Ranperda Inisiatif Minuman Beralkohol
http://www.beritamalukuonline.com/2015/06/dprd-kota-ambon-susun-ranperda.html
BERITA MALUKU. DPRD Kota Ambon melalui Komisi II akan melakukan pembahasan guna menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif terkait minuman beralkohol.
"Penyusunan Ranperda ini terkait dengan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kota Ambon," kata Ketua Komisi II Jusuf Latumeten, di Ambon, Selasa (30/6/2015).
Ia mengungkapkan, Komisi II dalam waktu dekat akan melakukan pembahasan dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pertemuan dengan tim asistensi.
Pertemuan dengan tim asistensi itu sangat penting untuk membicarakan naskah dan draf akademik sesuai hasil rapat internal.
"Selanjutnya Pansus akan menemui tim penyusun sehingga Ranperda yang akan dibahas untuk menjadi peraturan daerah (Perda) terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kota Ambon bisa berjalan dengan baik dan pada akhirnya bisa ditetapkan sebagai Perda," katanya.
Menurut Jusuf, Kota Ambon selama ini belum memiliki peraturan terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
"Karena itu kita berpikir harus ada Perda, sehingga semua minuman yang beralkohol yang beredar di Kota Ambon harus diatur agar tidak menimbulkan dampak tidak baik seperti perkelahian dan kecelakaan lalu lintas akibat mabuk minuman keras," ujarnya.
"Minuman keras atau beralkohol selama ini juga menjadi penyebab gangguan ketertiban dan ketentraman di tengah masyarakat konta ini," tambahnya. (Ant/bm 01)
"Penyusunan Ranperda ini terkait dengan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kota Ambon," kata Ketua Komisi II Jusuf Latumeten, di Ambon, Selasa (30/6/2015).
Ia mengungkapkan, Komisi II dalam waktu dekat akan melakukan pembahasan dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pertemuan dengan tim asistensi.
Pertemuan dengan tim asistensi itu sangat penting untuk membicarakan naskah dan draf akademik sesuai hasil rapat internal.
"Selanjutnya Pansus akan menemui tim penyusun sehingga Ranperda yang akan dibahas untuk menjadi peraturan daerah (Perda) terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kota Ambon bisa berjalan dengan baik dan pada akhirnya bisa ditetapkan sebagai Perda," katanya.
Menurut Jusuf, Kota Ambon selama ini belum memiliki peraturan terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
"Karena itu kita berpikir harus ada Perda, sehingga semua minuman yang beralkohol yang beredar di Kota Ambon harus diatur agar tidak menimbulkan dampak tidak baik seperti perkelahian dan kecelakaan lalu lintas akibat mabuk minuman keras," ujarnya.
"Minuman keras atau beralkohol selama ini juga menjadi penyebab gangguan ketertiban dan ketentraman di tengah masyarakat konta ini," tambahnya. (Ant/bm 01)