Wakapolres Aru Tidak Terbukti Mengkonsumsi Narkoba
http://www.beritamalukuonline.com/2015/05/wakapolres-aru-tidak-terbukti.html
Ambon - Berita Maluku. Wakapolres Kepulauan Aru, Polda Maluku, Kompol Umar Nasatekay tidak terbukti mengkonsumsi narkoba, karena berdasarkan hasil tes urine ternyata negatif.
"Tes Urine yang dilakukan di rumah sakit Bhayangkara terhadap Kompol Umar, Selasa dini hari, ternyata hasilnya negatif," kata Dirresnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Thein Tabero, di Ambon, Selasa (26/5/2015) kemarin.
Meskipun demikian, Kompol Umar saat pemeriksaan pada Senin (25/5) mengakui narkoba jenis sabu - sabu itu memang dimilikinya untuk dikonsumsi.
Barang tersebut baru diantar ke rumahnya di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru ketika diamankan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku, AKBP Jhon Uniplaita dan dua stafnya pada Sabtu (23/5).
"Jadi sabu - sabu baru dimilikinya dan direncanakan untuk dikonsumsi sehingga Kompol Umar untuk sementara ditahan dalam rangka lanjutan penyidikan," ujar Dirresnarkoba Kompol Umar terjerat ancaman hukuman lima - 20 tahun penjara karena terbukti memiliki barang haram tersebut.
Bersangkutan diterbangkan ke Ambon, Senin(25/5) pagi, sekitar pukul 10.45 WIT, menggunakan jasa maskapai Trigana Air dari bandara Rar Gwamar, Dobo.
Penangkapannya diawali dari langkah pembuntutan terhadap oknum yang dicurigai sebagai kurir barang terlarang itu yang mendatangi kediamanan Wakapolres.
Ketika kurir telah masuk rumah Wakapolres, tim langsung mengamankan keduanya serta menyita barang bukti berupa empat paket yang dicurigai sebagai barang haram.
Sebelumnya, Polres Kepulauan Aru juga mengamankan belasan orang terlibat narkoba. Dua di antaranya Kepala Puskesmas dan seorang oknum anggota polisi setempat. (ant/bm 10)
"Tes Urine yang dilakukan di rumah sakit Bhayangkara terhadap Kompol Umar, Selasa dini hari, ternyata hasilnya negatif," kata Dirresnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Thein Tabero, di Ambon, Selasa (26/5/2015) kemarin.
Meskipun demikian, Kompol Umar saat pemeriksaan pada Senin (25/5) mengakui narkoba jenis sabu - sabu itu memang dimilikinya untuk dikonsumsi.
Barang tersebut baru diantar ke rumahnya di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru ketika diamankan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku, AKBP Jhon Uniplaita dan dua stafnya pada Sabtu (23/5).
"Jadi sabu - sabu baru dimilikinya dan direncanakan untuk dikonsumsi sehingga Kompol Umar untuk sementara ditahan dalam rangka lanjutan penyidikan," ujar Dirresnarkoba Kompol Umar terjerat ancaman hukuman lima - 20 tahun penjara karena terbukti memiliki barang haram tersebut.
Bersangkutan diterbangkan ke Ambon, Senin(25/5) pagi, sekitar pukul 10.45 WIT, menggunakan jasa maskapai Trigana Air dari bandara Rar Gwamar, Dobo.
Penangkapannya diawali dari langkah pembuntutan terhadap oknum yang dicurigai sebagai kurir barang terlarang itu yang mendatangi kediamanan Wakapolres.
Ketika kurir telah masuk rumah Wakapolres, tim langsung mengamankan keduanya serta menyita barang bukti berupa empat paket yang dicurigai sebagai barang haram.
Sebelumnya, Polres Kepulauan Aru juga mengamankan belasan orang terlibat narkoba. Dua di antaranya Kepala Puskesmas dan seorang oknum anggota polisi setempat. (ant/bm 10)