Tersangka Korupsi Dana Tambatan Perahu Aru Bertambah
http://www.beritamalukuonline.com/2015/05/tersangka-korupsi-dana-tambatan-perahu.html
Ambon - Berita Maluku. Jumlah tersangka pelaku dugaan korupsi dana proyek tambatan perahu di Karay, Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2013 senilai Rp478 juta kini menjadi tiga orang setelah penyidik Reskrimsus Polda Maluku menetapkan FA sebagai tersangka baru.
"Awalnya penyidik menetapkan dua tersangka berinisial HH alias Halid, direktur PT. MK yang memenangkan tender proyek dan BT alias Buna selaku kontraktor lapangan yang bekerja menggunakan bendera perusahaan milik Halid," kata Kabid Humas Polda Maluku AKBP Hasan Mukaddar di Ambon, Rabu (20/5/2015).
Namun dalam pengembangan pemeriksaan, ternyata FA yang merupakan rekan HH juga ikut menikmati anggaran proyek fiktif tersebut sehingga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja sampai saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik, sehingga masih dilakukan pencarian oleh polisi.
"Oknum FA memang belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi, tetapi diharapkan segera memenuhi panggilan penyidik karena statusnya sewaktu-waktu dijadikan DPO bila melanggar batas waktu yang ditentukan," katanya.
Berkas acara pemeriksaan untuk dua tersangka berinisial HH dan BT sudah rampung tetapi belum dilakukan penyerahan ke jaksa sebab polisi juga masih menunggu hasil audit kerugian negara yang timbul dalam proyek tersebut.
"Sejumlah orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Kadis PU Aru, Ongky Nanulaita dan konsultan pengawas lapangan Wlly Mairuhu, tetapi kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP," katanya.
Proyek pembuatan tambatan perahu itu milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru, tahun 2013 senilai Rp478 juta lebih.
Namun awalnya kegiatan fisik di lapangan tidak dilakukan sampai berakhir masa kerja dalam kontrak sehingga ada laporan resmi yang masuk ke Reskrimsus Polda Maluku.
Berdasarkan laporan yang masuk, penyidik mendatangi lokasi pembangunan akhir tahun lalu dan menemukan tidak ada kegiatan pengerjaan tambatan perahu.
Tetapi anehnya pada awal tahun 2015, penyidik Reskrimsus bersama BPKP RI Perwakilan Maluku yang turun Desa Karay menemukan ada kegiatan pembangunan tambatan perahu yang ditangani Dinas PU dan Perhubungan kabupaten.
Mantan Direskrimsus Polda Maluku, Kombespol Sulistiyono mengatakan kalau proyeknya sekarang dikerjakan maka perlu diselidiki sumber anggarannya dari mana.
Pertanyaan yang sama juga disampaikan anggota DPRD Maluku asal dapil Kepulauan Aru, Temy Oersipuny.
"Kalau sekarang Dinas PU Aru telah membangun tambatan perahu di Karay, maka dipertanyakan menggunakan dana dari sumber yang mana, itu yang harus dikejar penyidik," ujarnya.
Ia menegaskan, meskipun ada upaya membangun kembali tambatan perahu, itu tidak mengurangi perbuatan pidana yang sudah dilakukan berbagai pihak, baik kontraktor maupun pihak Dinas PU setempat. (Ant/bm 10)
"Awalnya penyidik menetapkan dua tersangka berinisial HH alias Halid, direktur PT. MK yang memenangkan tender proyek dan BT alias Buna selaku kontraktor lapangan yang bekerja menggunakan bendera perusahaan milik Halid," kata Kabid Humas Polda Maluku AKBP Hasan Mukaddar di Ambon, Rabu (20/5/2015).
Namun dalam pengembangan pemeriksaan, ternyata FA yang merupakan rekan HH juga ikut menikmati anggaran proyek fiktif tersebut sehingga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja sampai saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik, sehingga masih dilakukan pencarian oleh polisi.
"Oknum FA memang belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi, tetapi diharapkan segera memenuhi panggilan penyidik karena statusnya sewaktu-waktu dijadikan DPO bila melanggar batas waktu yang ditentukan," katanya.
Berkas acara pemeriksaan untuk dua tersangka berinisial HH dan BT sudah rampung tetapi belum dilakukan penyerahan ke jaksa sebab polisi juga masih menunggu hasil audit kerugian negara yang timbul dalam proyek tersebut.
"Sejumlah orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Kadis PU Aru, Ongky Nanulaita dan konsultan pengawas lapangan Wlly Mairuhu, tetapi kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP," katanya.
Proyek pembuatan tambatan perahu itu milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru, tahun 2013 senilai Rp478 juta lebih.
Namun awalnya kegiatan fisik di lapangan tidak dilakukan sampai berakhir masa kerja dalam kontrak sehingga ada laporan resmi yang masuk ke Reskrimsus Polda Maluku.
Berdasarkan laporan yang masuk, penyidik mendatangi lokasi pembangunan akhir tahun lalu dan menemukan tidak ada kegiatan pengerjaan tambatan perahu.
Tetapi anehnya pada awal tahun 2015, penyidik Reskrimsus bersama BPKP RI Perwakilan Maluku yang turun Desa Karay menemukan ada kegiatan pembangunan tambatan perahu yang ditangani Dinas PU dan Perhubungan kabupaten.
Mantan Direskrimsus Polda Maluku, Kombespol Sulistiyono mengatakan kalau proyeknya sekarang dikerjakan maka perlu diselidiki sumber anggarannya dari mana.
Pertanyaan yang sama juga disampaikan anggota DPRD Maluku asal dapil Kepulauan Aru, Temy Oersipuny.
"Kalau sekarang Dinas PU Aru telah membangun tambatan perahu di Karay, maka dipertanyakan menggunakan dana dari sumber yang mana, itu yang harus dikejar penyidik," ujarnya.
Ia menegaskan, meskipun ada upaya membangun kembali tambatan perahu, itu tidak mengurangi perbuatan pidana yang sudah dilakukan berbagai pihak, baik kontraktor maupun pihak Dinas PU setempat. (Ant/bm 10)