Terpidana Mati Kasus Pembunuhan di Malut Dipindahkan ke Makassar
http://www.beritamalukuonline.com/2015/05/terpidana-mati-kasus-pembunuhan-di.html
"Proses pemindahan itu dikawal oleh tim dan petugas Lapas. Itu sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan telah dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar," kata Kepala Lapas II A Ternate, La Syamsuddin, di Ternate, Selasa (12/5/2015).
Dia mengatakan, pemindahan tersebut berdasarkan surat perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI bahwa seorang terpidana mati harus berada di Lapas Kelas I, tidak boleh pada Lapas Kelas II.
Dengan demikian melalui proses koordinasi antara pihak keluarga terpidana dan pihak terkait, pemindahan tersebut telah dilaksanakan.
"Sesuai aturan, seseorang narapidana berstatus hukuman mati tidak boleh berada di Lapas Kelas II A. Jadi kami koordinasi dan sesuai dengan surat perintah Dirjen Pemasyarakatan itu, dipindahkan ke Lapas terdekat yaitu Lapas Kelas I Makassar," katanya.
Upaya koordinasi dengan pihak keluaraga juga sudah, pihak Kejari selaku eksekutor juga sudah dan Pengadilan kami sudah kirimi semua berita acara serah terima narpidana yang bersangkutan, ujarnya.
"Grasinya, yang juga kami usulkan itu belum ada, belum dimohonkan dan kami masih menunggu dari terpidana mati kalau masih melakukan upaya akhir," katanya.
Sementara itu, Kasi Pidum, Kejari Ternate, Hasan M Tahir, ketika dihubungi mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan pemindahan terpidana mati Syamsul.
"Kita juga sudah dapat surat pemberitahuan bahwa terpidana Syamsul ini sudah dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar pada Jum'at 8 Mei 2015 lalu," ujarnya. (ant/bm 10)