Polisi Ternate Lumpuhkan Residivis Pencuri Barang Elektronik
http://www.beritamalukuonline.com/2015/05/polisi-ternate-lumpuhkan-residivis.html
Ternate - Berita Maluku. Seorang residivis pencurian alat elektronik di Ternate, Maluku Utara (Malut), Mursid Suaib alias Cido (34 tahun), berhasil dilumpuhkan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate, dengan dihadiahi timah panas saat mencuri.
"Warga asal Kabupaten Pulau Morotai yang berdomisili di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan ini, tercatat sudah dua kali ditangkap Tim Resmob Polres Ternate, berdasarkan catatan pihak kepolisian Polres Ternate yang bersangkutan sebelumnya ditangkap pada tahun 2008 dengan kasus yang sama dan berakhir di rutan Ternate selama dua tahun penjara, setelah bebas yang bersangkutan masih melakukan hal serupa," kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Syamsuddin Losen di Ternate, Selasa (19/5/2015).
Dimana beberapa bulan yang lalu, Mursid Suaib alias Cido, telah melakukan aksi pencurian satu unit motor Yamaha berwarna hitam tanpa plat nomor di Kelurahan Sulamadaha, setelah aksi tersebut Cido langsung melarikan diri ke Papua. Selama kurang lebih 14 bulan lamanya dan kembali ke Ternate, Cido kembali dan melanjutkan aksinya di Kelurahan Jati, lingkungan Jati Metro Kecamatan Ternate Selatan, namun aksi Cido pada Minggu malam itu, berhasil digagalkan Polisi.
Berdasarkan hasil pengembangan informasi, yang bersangkutan sementara bertransaksi jual beli HP bersama dengan para pedagang di pasar Kelurahan Bastiong.
"Dari situ kita dapat informasinya dan kemudian Tim Resmob melakukan pelacakan dan berhasil menangkap Cido di rumah kontrakannya di Kelurahan Kalumata. Namun pada saat penangkapan Cido masih melakukan perlawanan untuk kabur, sehingga anggota Tim Resmob dengan terpaksa melumpuhkan kaki kirinya dengan timah panas, setelah dilumpuhkan Cido langsung dibawa ke Polres Ternate, untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Setelah dikembangkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Ternate, ternyata yang bersangkutan lebih dulu melakukan aksi pencuriannya di beberapa Kelurahan seperti di Kelurahan Jati, Kampung Pisang dan Kelurahan Kampung Makassar. Atas pengakuan pelaku (Cido) Tim Resmob langsung mengamankan barang elektorik hasil curiannya di rumah kontrakannya yang terletak di Kelurahan Kalumata.
"Adapun barang-barang yang berhasil kita amankan diantaranya dua unit TV merek Panasonic dan Samsung, satu unit leptop Toshiba, dua unit Iped dan masing-masing satu unit HP Asus, Nokia, Blackberry sekaligus buku STNK Motor, ATM serta buku tabungan, yang berhasil kita amankan," ujarnya.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenai dengan pasal 363 ayat 1 ke-3, tentang pencurian, selain itu Cido dituntut kurang lebih 6 tahun penjara. Untuk saat ini, pelakunya masih tunggal dan masih terus melakukan pengembangan. (ant/bm 10)
"Warga asal Kabupaten Pulau Morotai yang berdomisili di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan ini, tercatat sudah dua kali ditangkap Tim Resmob Polres Ternate, berdasarkan catatan pihak kepolisian Polres Ternate yang bersangkutan sebelumnya ditangkap pada tahun 2008 dengan kasus yang sama dan berakhir di rutan Ternate selama dua tahun penjara, setelah bebas yang bersangkutan masih melakukan hal serupa," kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Syamsuddin Losen di Ternate, Selasa (19/5/2015).
Dimana beberapa bulan yang lalu, Mursid Suaib alias Cido, telah melakukan aksi pencurian satu unit motor Yamaha berwarna hitam tanpa plat nomor di Kelurahan Sulamadaha, setelah aksi tersebut Cido langsung melarikan diri ke Papua. Selama kurang lebih 14 bulan lamanya dan kembali ke Ternate, Cido kembali dan melanjutkan aksinya di Kelurahan Jati, lingkungan Jati Metro Kecamatan Ternate Selatan, namun aksi Cido pada Minggu malam itu, berhasil digagalkan Polisi.
Berdasarkan hasil pengembangan informasi, yang bersangkutan sementara bertransaksi jual beli HP bersama dengan para pedagang di pasar Kelurahan Bastiong.
"Dari situ kita dapat informasinya dan kemudian Tim Resmob melakukan pelacakan dan berhasil menangkap Cido di rumah kontrakannya di Kelurahan Kalumata. Namun pada saat penangkapan Cido masih melakukan perlawanan untuk kabur, sehingga anggota Tim Resmob dengan terpaksa melumpuhkan kaki kirinya dengan timah panas, setelah dilumpuhkan Cido langsung dibawa ke Polres Ternate, untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Setelah dikembangkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Ternate, ternyata yang bersangkutan lebih dulu melakukan aksi pencuriannya di beberapa Kelurahan seperti di Kelurahan Jati, Kampung Pisang dan Kelurahan Kampung Makassar. Atas pengakuan pelaku (Cido) Tim Resmob langsung mengamankan barang elektorik hasil curiannya di rumah kontrakannya yang terletak di Kelurahan Kalumata.
"Adapun barang-barang yang berhasil kita amankan diantaranya dua unit TV merek Panasonic dan Samsung, satu unit leptop Toshiba, dua unit Iped dan masing-masing satu unit HP Asus, Nokia, Blackberry sekaligus buku STNK Motor, ATM serta buku tabungan, yang berhasil kita amankan," ujarnya.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenai dengan pasal 363 ayat 1 ke-3, tentang pencurian, selain itu Cido dituntut kurang lebih 6 tahun penjara. Untuk saat ini, pelakunya masih tunggal dan masih terus melakukan pengembangan. (ant/bm 10)