Nasib Wali Kota Tual dan Wakilnya Akan Diputuskan Mendagri
http://www.beritamalukuonline.com/2015/05/nasib-wali-kota-tual-dan-wakilnya-akan.html
Ambon - Berita Maluku. Mendagri Tjahjo Kumolo akan memutuskan "nasib" Wali Kota nonaktif Tual Machmud Tamher dan Wakilnya Adam Rahayaan yang dibebaskan dari tuntutan korupsi dana asuransi saat menjadi anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara 1999-2014.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Maluku Hamin Bin Taher, Selasa, mengatakan Gubernur Maluku Said Assagaff telah melaporkan kepada Mendagri soal vonis Machmud dan Adam sehingga masih menunggu petunjuknya.
"Gubernur Said melaporkan sekaligus meminta petunjuk Mendagri terkait UU No.23 tahun 2014 pasal 83 ayat 1,2 dan 3 yang nantinya berkewenangan memutuskan 'nasib' Machmud dan Adam," ujarnya.
Karena itu, semua komponen bangsa di Maluku, terutama Kota Tual hendaknya menaati mekanisme pemerintahan yang merupakan kewenangan Mendagri.
"Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah telah melakukan kewajibannya sehingga komponen bangsa di Kota Tual hendaknya memahami mekanisme ketentuan Undang - Undang (UU) yang mengatur masalah Machmud dan Adam," tegas Hamin.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Mustari, saat sidang di Ambon, Rabu (29/4) mengemukakan, perbuatan terdakwa tidak menimbulkan kerugian keuangan negara karena sesuai fakta persidangan dana asuransi sebesar Rp180 juta telah dikembalikan ke kas daerah pada 4 Februari 2009.
Penyetoran dana asuransi tersebut berdasarkan surat dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku nomor 75/S/XIX.AMB/I/2014 telah sesuai dengan rekomendasi dari BPK sehingga dengan demikian, kerugian negara telah dipulihkan.
"Atas hal tersebut, majelis berpendapat bahwa kewajiban administrasi terdakwa sebagaimana rekomendasi BPK telah terpenuhi," kata majelis hakim dalam pembacaan amar putusan setebal 111 halaman.
Majelis hakim juga menimbang bahwa perbuatan yang didakwakan jaksa dalam dakwaan subsider telah terbukti. Namun, perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan suatu tindak pidana (onslaag) maka berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (2) KUH Pidana sehingga haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Akibatnya, majelis hakim juga tidak perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Maka sesuai pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, pengadilan akan memerintahkan untuk merehabilitasi nama baik terdakwa dengan memulihkan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat.
Machmud dan Adam terpilih untuk periode kedua melalui Pilkada Kota Tual pada 11 Juni 2013 dan dilantik Penjabat Gubernur Maluku Saut Situmorang pada 31 November 2013.
Mendagri Tjahlo Kumolo menonaktifkan Mahmud dengan SK No.131.81-4742 tahun 2014 dan Adam Rahayaan sebagai Wakil Walikota Tual No.132.81-4743 tahun 2014 masing-masing tertanggal 19 Desember 2014.
Mendagri selanjutnya mempercayakan Inspektur Provinsi Maluku Semuel Risambessy menjadi Penjabat Wali Kota Tual dengan SK No., Tjahjo Kumolo Nomor 131.81-4744 tahun 2014 tertanggal 19 Desember. (ant/bm 10)
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Maluku Hamin Bin Taher, Selasa, mengatakan Gubernur Maluku Said Assagaff telah melaporkan kepada Mendagri soal vonis Machmud dan Adam sehingga masih menunggu petunjuknya.
"Gubernur Said melaporkan sekaligus meminta petunjuk Mendagri terkait UU No.23 tahun 2014 pasal 83 ayat 1,2 dan 3 yang nantinya berkewenangan memutuskan 'nasib' Machmud dan Adam," ujarnya.
Karena itu, semua komponen bangsa di Maluku, terutama Kota Tual hendaknya menaati mekanisme pemerintahan yang merupakan kewenangan Mendagri.
"Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah telah melakukan kewajibannya sehingga komponen bangsa di Kota Tual hendaknya memahami mekanisme ketentuan Undang - Undang (UU) yang mengatur masalah Machmud dan Adam," tegas Hamin.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Mustari, saat sidang di Ambon, Rabu (29/4) mengemukakan, perbuatan terdakwa tidak menimbulkan kerugian keuangan negara karena sesuai fakta persidangan dana asuransi sebesar Rp180 juta telah dikembalikan ke kas daerah pada 4 Februari 2009.
Penyetoran dana asuransi tersebut berdasarkan surat dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku nomor 75/S/XIX.AMB/I/2014 telah sesuai dengan rekomendasi dari BPK sehingga dengan demikian, kerugian negara telah dipulihkan.
"Atas hal tersebut, majelis berpendapat bahwa kewajiban administrasi terdakwa sebagaimana rekomendasi BPK telah terpenuhi," kata majelis hakim dalam pembacaan amar putusan setebal 111 halaman.
Majelis hakim juga menimbang bahwa perbuatan yang didakwakan jaksa dalam dakwaan subsider telah terbukti. Namun, perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan suatu tindak pidana (onslaag) maka berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (2) KUH Pidana sehingga haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Akibatnya, majelis hakim juga tidak perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Maka sesuai pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, pengadilan akan memerintahkan untuk merehabilitasi nama baik terdakwa dengan memulihkan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat.
Machmud dan Adam terpilih untuk periode kedua melalui Pilkada Kota Tual pada 11 Juni 2013 dan dilantik Penjabat Gubernur Maluku Saut Situmorang pada 31 November 2013.
Mendagri Tjahlo Kumolo menonaktifkan Mahmud dengan SK No.131.81-4742 tahun 2014 dan Adam Rahayaan sebagai Wakil Walikota Tual No.132.81-4743 tahun 2014 masing-masing tertanggal 19 Desember 2014.
Mendagri selanjutnya mempercayakan Inspektur Provinsi Maluku Semuel Risambessy menjadi Penjabat Wali Kota Tual dengan SK No., Tjahjo Kumolo Nomor 131.81-4744 tahun 2014 tertanggal 19 Desember. (ant/bm 10)