Lima Pengedar Narkoba di Ternate Diciduk Polisi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Lima Pengedar Narkoba di Ternate Diciduk Polisi

Ternate - Berita Maluku. Polisi menciduk lima pengedar narkoba di Kota Ternate, Maluku Utara, dan menyita barang bukti satu paket sabu, alat hisap (bong), dan telepon selular dari tangan para tersangka.

"Kelima orang tersebut tidak hanya pengedar, akan tetapi juga pemakai. Mereka masing-masing manager Q-beat berinisial AA (34), oknum PNS Halmahera Timur MZAK (35), warga Kelurahan Makassar Timur MRA (21), warga Kelurahan Salero RM (22), dan warga Kelurahan Santiong RR (24)," kata Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Ternate, AKP Dedi Hermawan di Ternate, Selasa (26/5/2015).

Ia menjelaskan, dua tersangka ditangkap dalam satu aksi penggerebekan di Penginapan Vista di kawasan Kelurahan Gamalama pada Selasa (19/5).

Dari tangan MZAK, polisi menyita alat hisap sabu dan tiga plastik benung sisa narkotika jenis sabu. Adapun MRA kedapatan membawa satu paket kecil narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MZAK dan MRA, polisi kemudian menangkap RM dengan barang bukti satu paket sabu, juga AA dengan barang bukti sama, serta RR dengan barang bukti alat hisap sabu.

"Dari pengembangan yang dilakukan diketahui lima tersangka itu satu jaringan pengedar narkoba," kata Dedi.

Ia menyatakan kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 atau pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pasal-pasal yang dikenakan menjelaskan tentang menjual, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika," ujarnya.

"Lima tersangka masih kami tahan untuk proses hukum selanjutnya," kata Dedi. (ant/bm 10)
Malut 8812439254954897216
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks