KPU Aru Telah Rampungkan Pembentukan PPK
http://www.beritamalukuonline.com/2015/05/kpu-aru-telah-rampungkan-pembentukan-ppk.html
Ambon - Berita Maluku. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku telah merampungkan pembentukan semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai bagian dari tahapan Pilkada setempat pada 9 Desember 2015.
Komisioner KPU Kepulauan Aru, Joseph Labok, dihubungi dari Ambon, Selasa, mengatakan, PPK pulau-pulau Aru dipleno di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat, kemarin (Senin) sehingga penyelenggara Pilkada 10 kecamatan telah terbentuk.
"Jadi tahapan berikutnya adalah menyeleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 117 desa/kelurahan, maupun membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," ujarnya.
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Jadi penyelengara Pilkada harus disiapkan menjelang tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru yang dijadwalkan pada 26 - 28 Juli 2015," katar Joseph.
Dia mengemukakan, pembentukkan PPK, PPS dan KPPS itu setelah KPU Kepulauan Aru melakukan sosialisasi enam draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada para pemangku kepentingan setempat pada pertengahan Maret 2015.
"Sosialisasi ditujukan kepada para pimpinan partai politik (Parpol), pemerintah kabupaten (Pemkab), DPRD, tokoh masyarakat dan para wartawan," katanya.
Tujuannya agar para pemangku kepentingan mengetahui enam draft PKPU itu sehingga pelaksanaan Pilkada Kepulauan Aru dijadwalkan pada Desember 2015 terselenggara sesuai ketentuan perundang - undangan.
"Terpenting setelah mengetahuinya, para pemangku kepentingan melakukan sosialisasi juga kepada masyarakat, para simpatisan parpol dan rekan - rekan wartawan menyajikan berita yang tertanggung jawab," ujar Joseph.
Sebelumnya, Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, mengarahkan KPU empat Kabupaten agar segera merampungkan pembentukan PPK maupun PPS.
"PPK dan PPS itu harus terbentuk paling lambat 18 Mei 2015 karena itu jadwal tahapan Pilkada yang telah diputuskan," katanya.
Tiga Kabupaten lainnya yang juga menyelenggarakan Pilkada serentak di Maluku pada 9 Desember 2015 adalah Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).
Masa jabatan Bupati Kepulauan Aru berakhir pada 26 Oktober 2015, SBT (10 September 2015), Maluku Barat Daya (26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016). (ant/bm 10)
Komisioner KPU Kepulauan Aru, Joseph Labok, dihubungi dari Ambon, Selasa, mengatakan, PPK pulau-pulau Aru dipleno di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat, kemarin (Senin) sehingga penyelenggara Pilkada 10 kecamatan telah terbentuk.
"Jadi tahapan berikutnya adalah menyeleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 117 desa/kelurahan, maupun membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," ujarnya.
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Jadi penyelengara Pilkada harus disiapkan menjelang tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru yang dijadwalkan pada 26 - 28 Juli 2015," katar Joseph.
Dia mengemukakan, pembentukkan PPK, PPS dan KPPS itu setelah KPU Kepulauan Aru melakukan sosialisasi enam draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada para pemangku kepentingan setempat pada pertengahan Maret 2015.
"Sosialisasi ditujukan kepada para pimpinan partai politik (Parpol), pemerintah kabupaten (Pemkab), DPRD, tokoh masyarakat dan para wartawan," katanya.
Tujuannya agar para pemangku kepentingan mengetahui enam draft PKPU itu sehingga pelaksanaan Pilkada Kepulauan Aru dijadwalkan pada Desember 2015 terselenggara sesuai ketentuan perundang - undangan.
"Terpenting setelah mengetahuinya, para pemangku kepentingan melakukan sosialisasi juga kepada masyarakat, para simpatisan parpol dan rekan - rekan wartawan menyajikan berita yang tertanggung jawab," ujar Joseph.
Sebelumnya, Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, mengarahkan KPU empat Kabupaten agar segera merampungkan pembentukan PPK maupun PPS.
"PPK dan PPS itu harus terbentuk paling lambat 18 Mei 2015 karena itu jadwal tahapan Pilkada yang telah diputuskan," katanya.
Tiga Kabupaten lainnya yang juga menyelenggarakan Pilkada serentak di Maluku pada 9 Desember 2015 adalah Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).
Masa jabatan Bupati Kepulauan Aru berakhir pada 26 Oktober 2015, SBT (10 September 2015), Maluku Barat Daya (26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016). (ant/bm 10)