Kejati Maluku Keberatan Atas Vonis Bebas Wali Kota Tual | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejati Maluku Keberatan Atas Vonis Bebas Wali Kota Tual

Ambon - Berita Maluku. Kejaksaan Tinggi Maluku keberatan atas vonis bebas terhadap Wali Kota Tual non aktif, Machmud Muhammad Tamher maupun Wakilnya, Adam Rahayaan terkait tindak pidana korupsi dana asuransi saat menjadi anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999 - 2014.

Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa (12/5/2015), mengatakan, keberatan karena vonis bebas pada 29 April 2015 itu tidak sesuai dengan tuntutan diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU dikoordnir Roly Manampiring pada 11 Maret 2015 meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis terhadap Machmud dan Adam masing - masing dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Machmud dan Adam.

"Kecewa karena tuntutan tidak sesuai vonis sehingga kasasi akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Bobby.

Dia mengakui, memori kasasi sedang dirampungkan setelah menerima salinan amar putusan dari Pengadilan Tipikor Ambon dalam upaya penegakkan hukum.

"Kami sempat kaget dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang memebaskan Machmud dan Adam dari segala tuntutan tindak pidana korupsi dana asuransi saat menjadi anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999 - 2014," tegas Bobby.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Mustari, saat sidang di Ambon, Rabu (29/4) mengemukakan, perbuatan terdakwa tidak menimbulkan kerugian keuangan negara karena sesuai fakta persidangan dana asuransi sebesar Rp180 juta telah dikembalikan ke kas daerah pada 4 Februari 2009.

Penyetoran dana asuransi tersebut berdasarkan surat dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku nomor 75/S/XIX.AMB/I/2014 telah sesuai dengan rekomendasi dari BPK sehingga dengan demikian, kerugian negara telah dipulihkan.

"Atas hal tersebut, majelis berpendapat bahwa kewajiban administrasi terdakwa sebagaimana rekomendasi BPK telah terpenuhi," kata majelis hakim dalam pembacaan amar putusan setebal 111 halaman.

Majelis hakim juga menimbang bahwa perbuatan yang didakwakan jaksa dalam dakwaan subsider telah terbukti. Namun, perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan suatu tindak pidana (onslaag) maka berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (2) KUH Pidana sehingga haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Akibatnya, majelis hakim juga tidak perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Maka sesuai pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, pengadilan akan memerintahkan untuk merehabilitasi nama baik terdakwa dengan memulihkan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat.

Machmud dan Adam terpilih untuk periode kedua melalui Pilkada Kota Tual pada 11 Juni 2013 dan dilantik Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang pada 31 November 2013.

Mendagri, Tjahlo Kumolo menonaktifkan Mahmud dengan SK No.131.81-4742 tahun 2014 dan Adam Rahayaan sebagai Wakil Walikota Tual No.132.81-4743 tahun 2014 masing - masing tertanggal 19 Desember 2014.

Mendagri selanjutnya mempercayakan Inspektur Provinsi Maluku, Semuel Risambessy menjadi Penjabat Wali Kota Tual dengan SK No., Tjahjo Kumolo Nomor 131.81-4744 tahun 2014 tertanggal 19 Desember. (ant/bm 10)
Indeks 165038080457666049
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks