Hakim Tipikor PN Ambon Gelar Sidang Adili Koruptor Dana Raskin
http://www.beritamalukuonline.com/2015/05/hakim-tipikor-pn-ambon-gelar-sidang.html
Ambon - Berita Maluku. Majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perkara dugaan korupsi dana beras miskin (raskin) tahun 2014 untuk Desa Batu Merah, (Kecamatan Sirimau) atas terdakwa Idham Samin alias Irman dengan agenda pembacaan berkas perkara oleh jaksa penuntut umum, Asmin Hamja.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, R.A Didik Ismiatun, di Ambon, Senin (25/5/2015), JPU menjerat terdakwa dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Menurut JPU, selama tahun 2014 lalu Desa Batu Merah mendapatkan jatah raskin reguler sesuai SK Wali Kota Ambon nomor 171 tanggal 13 Maret 2014 sebanyak 272.700 Kg yang akan dibagikan kepada 1.515 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM).
Setiap bulannya Desa Batu Merah mendapat jatah 22.725 Kg per bulan, dimana masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan 15 Kg.
Bahwa terdakwa dalam kapasitas sebagai pembantu kaur umum pemerintah sekaligus pengelola raskin pada Desa Batumerah mengambil beras raskin dari gudang dengan menggunakan delivery order atau faktur yang diterbitkan Kabid Pelayanan Publik Perum Bulog Divre Maluku.
Sebelumnya terdakwa mendapat informasi dari saksi Stevi Luhukay selaku penanggung jawab satker I Perum Bulog Maluku dan saksi Zainudin B. Syukur, petugas pengangkut penyaluran raskin reguler bahwa ada jatah beras untuk desa tersebut.
Namun terdakwa tidak bisa langsung mengambil jatah raskin dari gudang Bulog karena belum ada dana tunai untuk disetorkan ke Perum bulog, mengingat saat itu RTS belum melakukan penyetoran dana pengembalian raskin.
"Terdakwa kemudian meminjam uang dari saksi Wahyudi, pemilik Toko Riski senilai Rp179 juta serta saksi La Kadir dan Romo sebesar Rp50 juta lalu disetorkan. Seharusnya pagu raskin bulan Januari-Desember 2014 senilai Rp436,3 juta, tetapi yang disetorkan terdakwa hanyalah Rp265 juta," kata JPU.
Kemudian tunggakan raskin yang belum disetorkan terdakwa ke Bulo sebesar Rp171,3 juta dan raskin yang dijual terdakwa tidak tepat sasaran sebesar Rp109 juta lebih untuk jatah tiga bulan.
"Sehingga total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp280,4 juta," ungkap jaksa.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (ant/bm 10)
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, R.A Didik Ismiatun, di Ambon, Senin (25/5/2015), JPU menjerat terdakwa dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Menurut JPU, selama tahun 2014 lalu Desa Batu Merah mendapatkan jatah raskin reguler sesuai SK Wali Kota Ambon nomor 171 tanggal 13 Maret 2014 sebanyak 272.700 Kg yang akan dibagikan kepada 1.515 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM).
Setiap bulannya Desa Batu Merah mendapat jatah 22.725 Kg per bulan, dimana masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan 15 Kg.
Bahwa terdakwa dalam kapasitas sebagai pembantu kaur umum pemerintah sekaligus pengelola raskin pada Desa Batumerah mengambil beras raskin dari gudang dengan menggunakan delivery order atau faktur yang diterbitkan Kabid Pelayanan Publik Perum Bulog Divre Maluku.
Sebelumnya terdakwa mendapat informasi dari saksi Stevi Luhukay selaku penanggung jawab satker I Perum Bulog Maluku dan saksi Zainudin B. Syukur, petugas pengangkut penyaluran raskin reguler bahwa ada jatah beras untuk desa tersebut.
Namun terdakwa tidak bisa langsung mengambil jatah raskin dari gudang Bulog karena belum ada dana tunai untuk disetorkan ke Perum bulog, mengingat saat itu RTS belum melakukan penyetoran dana pengembalian raskin.
"Terdakwa kemudian meminjam uang dari saksi Wahyudi, pemilik Toko Riski senilai Rp179 juta serta saksi La Kadir dan Romo sebesar Rp50 juta lalu disetorkan. Seharusnya pagu raskin bulan Januari-Desember 2014 senilai Rp436,3 juta, tetapi yang disetorkan terdakwa hanyalah Rp265 juta," kata JPU.
Kemudian tunggakan raskin yang belum disetorkan terdakwa ke Bulo sebesar Rp171,3 juta dan raskin yang dijual terdakwa tidak tepat sasaran sebesar Rp109 juta lebih untuk jatah tiga bulan.
"Sehingga total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp280,4 juta," ungkap jaksa.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (ant/bm 10)