Gainau Diingatkan Ajukan Pengunduran Diri Dari Jabatan Sekda Aru | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Gainau Diingatkan Ajukan Pengunduran Diri Dari Jabatan Sekda Aru

Ambon - Berita Maluku. Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan Gotlief Gainau agar mengajukan pengunduran diri dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Aru karena akan mengikuti Pilkada pada 9 Desember 2015.

Gubernur Maluku, Said Assagaff di Ambon, Sabtu (23/5/2015) kemarin mengatakan, saat berkoordinasi dengan Mendagri ternyata Gotlief belum melengkapi berkas pengunduran diri, baik dari status PNS maupun jabatan sekda.

"Jadi tinggal berkas tersebut yang belum dilengkapi agar Mendagri menindaklanjuti pergantian Gotlief dengan salah satu dari tiga pejabat di jajaran Pemprov Maluku yang telah diajukan pada beberapa waktu lalu," ujarnya.

Gubernur mengemukakan, Karo Pemerintahan Pemprov Maluku Hamin Bin Thaher telah diarahkan untuk mengingatkan Gotlief agar memenuhi kewajibannya sesegera mungkin.

"Jadi perkembangan terakhir silahkan konfirmasi ke Karo Pemerintahan karena telah diingatkan berkas administrasi Gotlief harus segera dilengkapi karena KPU Maluku juga mengajukan keberatan sehubungan bersangkutan direkomendasikan DPP Partai Gerindra," tegasnya.

Karo Pemerintahan Pemprov Maluku, Hamin Bin Thaher, mengemukakan, telah berkoordinasi dengan Penjabat Sekda kepulauan Aru, Arens Uniplaitta untuk melengkapi berkas tersebut karena diminta dari Kemendagri.

"Memang Gotlief telah dinyatakan pensiun oleh BAKN tertanggal 17 April 2015. Namun, berkas yang disampaikan untuk proses pengunduran diri dari jabatan Sekda membutuhkan salinan asli dan bukan foto copi sebagaimana disampaikan ke Biro Pemerintahan," ujarnya.

Hamin memastikan, bila berkas administrasi tersebut telah lengkap dan diajukan ke Kemendagri, maka Mendagri segera memprosesnya untuk menunjuk pengganti Gotlief.

"Pastinya sebelum tahapan pendaftaran Calkada ke KPU yang dijadwalkan 26 - 28 Juli 2015 Mendagri telah menunjuk Penjabat Bupati Kepulauan Aru baru," tandasnya.

Gotlief ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.131.81-4545 tertanggal 19 September 2013.

Dia dilantik menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru oleh Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang di Ambon pada 30 Oktober 2013.

Gotlief yang adalah Sekda Kepulauan Aru dipercayakan mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan sehubungan Bupati Teddy Tengko maupun Wakil Bupati Umar Djabumona karena masalah hukum.

Karena itu, Mendagri memberhentikan Teddy dengan SK No.131.81 - 4543 tertanggal 10 Juni 2013, sedangkan Umar diberhentikan sementara melalui SK No.132.81-4842 tertanggal 2 Agustus 2013.

Teddy meninggal di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 6 September 2014. Dia adalah terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru 2006-2007 sebesar Rp42,5 miliar yang telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Dia juga dihukum membayar kerugian negara Rp5,3 miliar. Teddy dijebloskan ke Sukamiskin pada 31 Mei 2013.

Sedangkan, Umar meninggal di RSUD dr M Haulussy Ambon pada 20 April 2015. Dia juga tersandung pidana korupsi dana MTQ tingkat Provinsi Maluku pada 2011 senilai Rp4 miliar lebih. (Ant/bm 10)
Indeks 3342875352845837412
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks