Enam Nahkoda Kapal Penangkap Ikan Didenda Rp100 Juta
http://www.beritamalukuonline.com/2015/05/enam-nahkoda-kapal-penangkap-ikan.html
Ambon - Berita Maluku. Majelis hakim Pengadilan Perikanan Ambon menjatuhkan vonis berupa denda Rp100 juta kepada enam nakhoda dan master fishing asing terbukti melanggar pasal 100 juncto pasal 7 huruf (A) Undang-Undang Perikanan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bila tidak membayar denda Rp100 juta maka mereka diwajibkan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan badan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Perikanan setempat, Jimmy Walli di Ambon, Selasa (19/5/2015).
Yang memberatkan enam nakhoda dan master fishing dijatuhi hukuman denda karena tidak mematuhi aturan penggunaan alat pancing.
Sedangkan yang meringankan berupa sikap para terdakwa yang sopan dan mengakui perbuatannya, serta sudah berkeluarga dan menjadi tulang punggung bagi isteri dan anak.
Menurut Majelis Hakim, para terdakwa sebelum berlayar menuju fishing ground mereka juga telah diperiksa kelengkapan dokumennya oleh petugas terkait.
Sehingga kapal dan seluruh dokumen dikembalikan kepada pemilik, sedangkan alat pancing dan uang hasil lelang ikan 578 ton dirampas untuk negara.
Putusan tersebut juga lebih ringan dari tuntutan tim JPU Kejati Maluku yang minta majelis hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap nakhoda dan master fishing serta merampas seluruh kapal penangkap ikan untuk dimusnahkan beserta seluruh dokumennya.
Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda senilai Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Para nakhoda dan master fishing kapal ilegal yang ditangkap TNI-AL pada akhir 2014 lalu di perairan Arafuru ini disidangkan dalam tiga berkas perkara terpisah dan dipimpin majelis hakim yang berbeda.
JPU menyatakan terdakwa Usman selaku nakhoda Kapal Motor (KM) Sino 27 beserta master fishingnya Lu Sisun telah terbukti melanggar pasal 93 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sama halnya dengan KM Sino 15 yang dinakhodai terdakwa Haman dan master fishing Suang de Sing, nakhoda KM Sino 26 Fadlan serta Chong Yen Si selaku master fishing, nakhoda KM Sino 35 Juli Prasetyo dan Go Ciang Jing maupun nakhoda KM Sino 36 Nofri Purmanto dan master fishingnya Go Weng Yung Lang dituntut vonis 3,6 tahun penjara.
"Mereka melakukan penangkapan ikan tanpa disertai dokumen resmi dan menggunakan pukat yang dilarang pemerintah Indonesia sehingga perbuatan para terdakwa telah merugikan negara miliaran rupiah," kata JPU dalam pembacaan berkas penuntutannya.
Mereka juga kedapatan telah mengangkut ikan campuran sebanyak 578 ton yang telah disita sebelumnya dan dilelang, sehingga JPU minta majelis hakim memvonis uang hasil pelelangan dirampas untuk negara.
Atas putusan Majelis Hakim, kuasa hukum para terdakwa Fransisca Romaco menyatakan pikir-pikir, namun dia juga lebih menginginkan kliennya dibebaskan dari putusan majelis.
Sama halnya dengan tim JPU dikoordinir Grace Siahaya menyatakan pikir-pikir, sehingga majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan jawaban resmi. (ant/bm 10)
"Bila tidak membayar denda Rp100 juta maka mereka diwajibkan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan badan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Perikanan setempat, Jimmy Walli di Ambon, Selasa (19/5/2015).
Yang memberatkan enam nakhoda dan master fishing dijatuhi hukuman denda karena tidak mematuhi aturan penggunaan alat pancing.
Sedangkan yang meringankan berupa sikap para terdakwa yang sopan dan mengakui perbuatannya, serta sudah berkeluarga dan menjadi tulang punggung bagi isteri dan anak.
Menurut Majelis Hakim, para terdakwa sebelum berlayar menuju fishing ground mereka juga telah diperiksa kelengkapan dokumennya oleh petugas terkait.
Sehingga kapal dan seluruh dokumen dikembalikan kepada pemilik, sedangkan alat pancing dan uang hasil lelang ikan 578 ton dirampas untuk negara.
Putusan tersebut juga lebih ringan dari tuntutan tim JPU Kejati Maluku yang minta majelis hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap nakhoda dan master fishing serta merampas seluruh kapal penangkap ikan untuk dimusnahkan beserta seluruh dokumennya.
Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda senilai Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Para nakhoda dan master fishing kapal ilegal yang ditangkap TNI-AL pada akhir 2014 lalu di perairan Arafuru ini disidangkan dalam tiga berkas perkara terpisah dan dipimpin majelis hakim yang berbeda.
JPU menyatakan terdakwa Usman selaku nakhoda Kapal Motor (KM) Sino 27 beserta master fishingnya Lu Sisun telah terbukti melanggar pasal 93 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sama halnya dengan KM Sino 15 yang dinakhodai terdakwa Haman dan master fishing Suang de Sing, nakhoda KM Sino 26 Fadlan serta Chong Yen Si selaku master fishing, nakhoda KM Sino 35 Juli Prasetyo dan Go Ciang Jing maupun nakhoda KM Sino 36 Nofri Purmanto dan master fishingnya Go Weng Yung Lang dituntut vonis 3,6 tahun penjara.
"Mereka melakukan penangkapan ikan tanpa disertai dokumen resmi dan menggunakan pukat yang dilarang pemerintah Indonesia sehingga perbuatan para terdakwa telah merugikan negara miliaran rupiah," kata JPU dalam pembacaan berkas penuntutannya.
Mereka juga kedapatan telah mengangkut ikan campuran sebanyak 578 ton yang telah disita sebelumnya dan dilelang, sehingga JPU minta majelis hakim memvonis uang hasil pelelangan dirampas untuk negara.
Atas putusan Majelis Hakim, kuasa hukum para terdakwa Fransisca Romaco menyatakan pikir-pikir, namun dia juga lebih menginginkan kliennya dibebaskan dari putusan majelis.
Sama halnya dengan tim JPU dikoordinir Grace Siahaya menyatakan pikir-pikir, sehingga majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan jawaban resmi. (ant/bm 10)