Kejaksaan Intensif Ungkap Peran Tersangka Kasus Pencetakan Sawah Bursel
http://www.beritamalukuonline.com/2015/04/kejaksaan-intensif-ungkap-peran.html
Ambon - Berita Maluku. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengintensifkan penyidikan kasus pencetakan sawah baru tahun anggaran 2013 senilai Rp11,8 miliar di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang diindikasikan fiktif.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Kamis (2/4/2015), mengatakan, penyidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkapkan peranan tersangka Ali Wael.
Ali Wael adalah Kadis Pertanian Buru Selatan yang telah ditetapkan menjadi tersangka bersama kontraktor Robin Sutantie.
"Jadi sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mengungkapkan kerugian negara diprakiraan mencapai miliaran rupiah itu," ujarnya.
Pencetakan sawah baru yang dialokasikan dana APBN dari Kementerian Pertanian itu seharusnya dimanfaatkan untuk pembukaan areal pertanian baru di desa Fogi seluas 120 hektare, pengadaan bibit dan pembuatan saluran irigasi.
Dari dana Rp11,8 miliar itu tercatat pembukaan areal pertanian baru menyerap dana Rp8,11 miliar dengan pengelolaannya diserahkan kepada kelompok tani.
Ternyata kelompok tani masing - masing 20 orang menurut petunjuk teknis itu dimanipulasi Ali dan salah seorang stafnya yang hanya seorang pegawai tidak tetap.
"Tragisnya sawah baru yang dicetak hanya 20 hektare sehingga mengakibatkan kerugian negara sehingga harus diproses hukum siapa pun bertanggung jawab terhadap proyek tersebut," tegas Bobby.
Dia mengemukakan, sejumlah saksi lainnya akan dimintai keterangan guna mengungkapkan kasus pencetakan sawah tersebut.
"Masyarakat maupun lembaga berkompoten yang miliki data akurat dimintai untuk melaporkannya ke jaksa sehingga upaya pemberantasan korupsi di Maluku optimal," kata Bobby. (bm 10)
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Kamis (2/4/2015), mengatakan, penyidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkapkan peranan tersangka Ali Wael.
Ali Wael adalah Kadis Pertanian Buru Selatan yang telah ditetapkan menjadi tersangka bersama kontraktor Robin Sutantie.
"Jadi sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mengungkapkan kerugian negara diprakiraan mencapai miliaran rupiah itu," ujarnya.
Pencetakan sawah baru yang dialokasikan dana APBN dari Kementerian Pertanian itu seharusnya dimanfaatkan untuk pembukaan areal pertanian baru di desa Fogi seluas 120 hektare, pengadaan bibit dan pembuatan saluran irigasi.
Dari dana Rp11,8 miliar itu tercatat pembukaan areal pertanian baru menyerap dana Rp8,11 miliar dengan pengelolaannya diserahkan kepada kelompok tani.
Ternyata kelompok tani masing - masing 20 orang menurut petunjuk teknis itu dimanipulasi Ali dan salah seorang stafnya yang hanya seorang pegawai tidak tetap.
"Tragisnya sawah baru yang dicetak hanya 20 hektare sehingga mengakibatkan kerugian negara sehingga harus diproses hukum siapa pun bertanggung jawab terhadap proyek tersebut," tegas Bobby.
Dia mengemukakan, sejumlah saksi lainnya akan dimintai keterangan guna mengungkapkan kasus pencetakan sawah tersebut.
"Masyarakat maupun lembaga berkompoten yang miliki data akurat dimintai untuk melaporkannya ke jaksa sehingga upaya pemberantasan korupsi di Maluku optimal," kata Bobby. (bm 10)