Kapolda Tegaskan Penyidik Tidak Periksa Orang Berdasarkan Berita Koran
http://www.beritamalukuonline.com/2015/04/kapolda-tegaskan-penyidik-tidak-periksa.html
Ambon - Berita Maluku. Kapolda Maluku Brigjen Polisi Murad Ismail menegaskan, penyidik kepolisian tidak memeriksa seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan berita koran.
"Satu hal yang ingin disampaikan, jangan berasumsi kalau sudah berada di koran maka orang itu bersalah, penyelidikan dan penyidikan itu butuh waktu dan bukti-bukti yang akurat serta konkrit," katanya, di Ambon, Senin (13/4/2015).
Kapolda meminta masyarakat untuk tidak memvonis seseorang bersalah hanya karena ada pemberitaan di media massa, karena penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan laporan resmi.
Yang jelas, kata Kapolda, harus ada pihak yang membuat laporan resmi ke polisi menyangkut masalah kerugian negara baru penyidik bisa meneruskan penyelidikan dan penyidikan.
"Tetapi kalau berdasarkan pemberitaan koran, tidak ada yang bertanggung jawab di situ, jadi mohon maaf Krimsus tidak melanjutkan pemeriksaan karena berita koran itu sangat mentah sehingga polisi tidak perlu bermuara dari situ," tegas Kapolda.
Murad Ismail juga telah mengatakan kepada semua pejabat reserse agar tidak memeriksa orang berdasarkan apa yang ada di koran tetapi apa yang dilaporkan ke polisi, sebab laporan polisi harus ditanggapi dan dilayani sebaik-baiknya.
Menyangkut berbagai kasus dugaan korupsi yang sementara ditangani Reskrimsus Polda Maluku, Kapolda menyatakan akan diteruskan penanganannya oleh Direktur Reskrimsus Kombes Pol Budi Wibowo yang menggantikan Kombes Pol Sulistiono.
Salah satu kasusnya adalah laporan resmi dari Kabupaten Kepulauan Aru terkait proyek pembangunan tambatan perahu fiktif di Desa Karay dan melibatkan kontraktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Krimsus juga telah memeriksa sejumlah pihak lainnya seperti mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru, Ongky Nanulaita dan konsultan pengawas Wily Mairuhu, Buna Tendean yang menangani pekerjaan lapangan, serta sejumlah warga Karay.
Mantan Dir Reskrimsus, Kombes Pol Sulistiono juga mengaku pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP RI Perwakilan Maluku, dan hasil itu akan dijadikan rujukan untuk menetapkan pihak lain yang terlibat dalam proyek fiktif ini sebagai tersangka. (bm 10/*)
"Satu hal yang ingin disampaikan, jangan berasumsi kalau sudah berada di koran maka orang itu bersalah, penyelidikan dan penyidikan itu butuh waktu dan bukti-bukti yang akurat serta konkrit," katanya, di Ambon, Senin (13/4/2015).
Kapolda meminta masyarakat untuk tidak memvonis seseorang bersalah hanya karena ada pemberitaan di media massa, karena penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan laporan resmi.
Yang jelas, kata Kapolda, harus ada pihak yang membuat laporan resmi ke polisi menyangkut masalah kerugian negara baru penyidik bisa meneruskan penyelidikan dan penyidikan.
"Tetapi kalau berdasarkan pemberitaan koran, tidak ada yang bertanggung jawab di situ, jadi mohon maaf Krimsus tidak melanjutkan pemeriksaan karena berita koran itu sangat mentah sehingga polisi tidak perlu bermuara dari situ," tegas Kapolda.
Murad Ismail juga telah mengatakan kepada semua pejabat reserse agar tidak memeriksa orang berdasarkan apa yang ada di koran tetapi apa yang dilaporkan ke polisi, sebab laporan polisi harus ditanggapi dan dilayani sebaik-baiknya.
Menyangkut berbagai kasus dugaan korupsi yang sementara ditangani Reskrimsus Polda Maluku, Kapolda menyatakan akan diteruskan penanganannya oleh Direktur Reskrimsus Kombes Pol Budi Wibowo yang menggantikan Kombes Pol Sulistiono.
Salah satu kasusnya adalah laporan resmi dari Kabupaten Kepulauan Aru terkait proyek pembangunan tambatan perahu fiktif di Desa Karay dan melibatkan kontraktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Krimsus juga telah memeriksa sejumlah pihak lainnya seperti mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru, Ongky Nanulaita dan konsultan pengawas Wily Mairuhu, Buna Tendean yang menangani pekerjaan lapangan, serta sejumlah warga Karay.
Mantan Dir Reskrimsus, Kombes Pol Sulistiono juga mengaku pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP RI Perwakilan Maluku, dan hasil itu akan dijadikan rujukan untuk menetapkan pihak lain yang terlibat dalam proyek fiktif ini sebagai tersangka. (bm 10/*)