JPU ajukan Banding Vonis Nahkoda Hai Fa
http://www.beritamalukuonline.com/2015/04/jpu-ajukan-banding-vonis-nahkoda-hai-fa.html
Ambon - Berita Maluku. Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap vonis terhadap nakhoda MV Hai Fa, Zhu Nian Le (43) yang hanya membayar uang sebesar Rp200 juta kepada Negara Republik Indonesia.
"JPU mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Perikanan Kota Ambon untuk Zhu pada 23 Maret 2015," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Jumat.
Hanya saja, dia belum bersedia menjelaskan dasar pengajuan banding oleh JPU.
"Nanti saja materinya disampaikan karena itu kewenangan JPU yang diatur KUHP," ujar Bobby.
Dia mengakui, JPU telah membedah kasus kapal MV. Hai Fa yang mendapat pernyataan keras dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti karena kecewa terhadap tuntutan maupun vonis kepada Zhu.
"JPU meminta masukan dari sejumlah pakar hukum atas tuntutan yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Perikanan RI Nomor 31 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan UU nomor 45 tahun 2009," tegas Bobby.
Sebelumnya, Ketua majelis hakim Pengadilan Perikanan Ambon Mathius di Ambon pada 23 Maret 2015 memutuskan, nakhoda MV.Hai Fa divonis bersalah melanggar Undang-Undang Perikanan RI Nomor 31 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan UU nomor 45 tahun 2009 dan membayar Rp200 juta.
Bila tidak membayar ganti rugi kepada negara, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan (subsider) selama enam bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa divonis karena perbuatannya mengangkut 15 ton ikan hiu koboi (Carcharhinius longimanus) dan hiu martil (Sphyma spp) dan tidak memiliki surat izin kapal pengangkut ikan (Sikpi).
Jenis ikan hiu ini dilarang untuk diekspor ke luar negeri berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 59/Permen-KP/2014.
Sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim juga memutuskan MV Hai Fa berbendara Panama dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 15 ton ikan hiu dirampas untuk negara. (ant/bm 10)
"JPU mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Perikanan Kota Ambon untuk Zhu pada 23 Maret 2015," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Jumat.
Hanya saja, dia belum bersedia menjelaskan dasar pengajuan banding oleh JPU.
"Nanti saja materinya disampaikan karena itu kewenangan JPU yang diatur KUHP," ujar Bobby.
Dia mengakui, JPU telah membedah kasus kapal MV. Hai Fa yang mendapat pernyataan keras dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti karena kecewa terhadap tuntutan maupun vonis kepada Zhu.
"JPU meminta masukan dari sejumlah pakar hukum atas tuntutan yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Perikanan RI Nomor 31 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan UU nomor 45 tahun 2009," tegas Bobby.
Sebelumnya, Ketua majelis hakim Pengadilan Perikanan Ambon Mathius di Ambon pada 23 Maret 2015 memutuskan, nakhoda MV.Hai Fa divonis bersalah melanggar Undang-Undang Perikanan RI Nomor 31 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan UU nomor 45 tahun 2009 dan membayar Rp200 juta.
Bila tidak membayar ganti rugi kepada negara, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan (subsider) selama enam bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa divonis karena perbuatannya mengangkut 15 ton ikan hiu koboi (Carcharhinius longimanus) dan hiu martil (Sphyma spp) dan tidak memiliki surat izin kapal pengangkut ikan (Sikpi).
Jenis ikan hiu ini dilarang untuk diekspor ke luar negeri berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 59/Permen-KP/2014.
Sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim juga memutuskan MV Hai Fa berbendara Panama dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 15 ton ikan hiu dirampas untuk negara. (ant/bm 10)