Gubernur Sementara Proses Pergantian Penjabat Bupati Kepulauan Aru
http://www.beritamalukuonline.com/2015/04/gubernur-sementara-proses-pergantian.html
Ambon - Berita Maluku. Gubernur Maluku Said Assagaff menyatakan sedang memproses pergantian Penjabat Bupati Kepulauan Aru Gotlief Ambrosius Gainau yang telah mendaftarkandiri ke pencalonan peserta pilkada Desember 2015.
"Saya sedang memproses untuk menempatkan Penjabat Bupati Kepulauan Aru yang baru," katanya yang dihubungi dari Ambon, Kamis.
Gubernur yang sedang berada di Jakarta mengemukakan, pergantian Penjabat Bupati Kepulauan Aru itu diatur Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Apalagi, menurutnya, KPU Maluku telah mengingatkan agar segera memproses pergantian Gotlief, di samping Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Barat Daya (MBD) dan Buru Selatan yang daeraahnya akan termasuk gelombang pertama pilkada serentak di provinsi ini pada Desember 2015.
"Mmasyarakat Kepulauan Aru hendaknya menjaga stabilitas keamanan agar kondusif dan soal pergantian penjabat nupati itu kewenangan Gubernur yang nantinya berkoordinasi dengan DPRD setempat," ujarnya.
Begitu pun, partai politikhendaknya memproses tahapan penjaringan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pastinya Gotlief diganti dengan pejabat berkompeten dengan tugas utama memfasilitasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru periode 2015-2020, agar lancar, aman, dan sukses," tegas Gubernur.
Gotlief ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.131.81-4545 tertanggal 19 September 2013.
Dia dilantik menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru oleh Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang di Ambon pada 30 Oktober 2013.
Gotlief yang adalah Sekda Kepulauan Aru dipercayakan mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan sehubungan Bupati Teddy Tengko maupun Wakil Bupati Umar Djabumona terjerat masalah hukum.
Karena itu, Mendagri memberhentikan Teddy dengan SK No.131.81 - 4543 tertanggal 10 Juni 2013, sedangkan Umar diberhentikan sementara melalui Sk No.132.81-4842 tertanggal 2 Agustus 2013.
Masa jabatan Bupati Kepulauan Aru berakhir pada 26 Oktober 2015, SBT berakhir pada 10 September 2015, MBD pada 26 April 2015 dan Buru Selatan 22 Juni 2016. (ant/bm 10)
"Saya sedang memproses untuk menempatkan Penjabat Bupati Kepulauan Aru yang baru," katanya yang dihubungi dari Ambon, Kamis.
Gubernur yang sedang berada di Jakarta mengemukakan, pergantian Penjabat Bupati Kepulauan Aru itu diatur Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Apalagi, menurutnya, KPU Maluku telah mengingatkan agar segera memproses pergantian Gotlief, di samping Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Barat Daya (MBD) dan Buru Selatan yang daeraahnya akan termasuk gelombang pertama pilkada serentak di provinsi ini pada Desember 2015.
"Mmasyarakat Kepulauan Aru hendaknya menjaga stabilitas keamanan agar kondusif dan soal pergantian penjabat nupati itu kewenangan Gubernur yang nantinya berkoordinasi dengan DPRD setempat," ujarnya.
Begitu pun, partai politikhendaknya memproses tahapan penjaringan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pastinya Gotlief diganti dengan pejabat berkompeten dengan tugas utama memfasilitasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru periode 2015-2020, agar lancar, aman, dan sukses," tegas Gubernur.
Gotlief ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.131.81-4545 tertanggal 19 September 2013.
Dia dilantik menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru oleh Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang di Ambon pada 30 Oktober 2013.
Gotlief yang adalah Sekda Kepulauan Aru dipercayakan mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan sehubungan Bupati Teddy Tengko maupun Wakil Bupati Umar Djabumona terjerat masalah hukum.
Karena itu, Mendagri memberhentikan Teddy dengan SK No.131.81 - 4543 tertanggal 10 Juni 2013, sedangkan Umar diberhentikan sementara melalui Sk No.132.81-4842 tertanggal 2 Agustus 2013.
Masa jabatan Bupati Kepulauan Aru berakhir pada 26 Oktober 2015, SBT berakhir pada 10 September 2015, MBD pada 26 April 2015 dan Buru Selatan 22 Juni 2016. (ant/bm 10)