Empat Daerah otonom Baru di Maluku Penuhi Syarat Pemekaran
http://www.beritamalukuonline.com/2015/04/empat-daerah-otonom-baru-di-maluku.html
Ambon - Berita Maluku. Wakil ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw mengakui terdapat empat calon daerah otonom baru telah memenuhi persyaratan undang-undang untuk dimekarkan.
"Tiga daerah itu adalah calon Kabupaten Gorom Wakate dan Kota Bula di Seram Bagian Timur serta calon kabupaten Kepulauan Aru Perbatasan serta Kabupaten Kei Besar di Maluku Tenggara," kata Richard di Ambon, Sabtu.
Terpenuhinya berbagai persyaratan pemekawan wilayah sesuai ketentuan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan desa juncto Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007 akan diparipurnakan oleh DPRD Maluku.
"Berkaitan dengan rencana rapat paripurna DPRD, sudah ada surat dari komisi A telah masuk ke saya selaku Pjs Ketua DPRD Maluku karena Ketua DPRD Edwin Adrian Huwae sedang ikut kongres di Bali, dan saya telah melihat hasil telaah komisi untuk rencana pemekaran," ujarnya.
Namun setelah dikoreksi, maka yang sudah lengkap adalah pemekaran Kabupaten Gorom-Wakate dan Kota Bula di Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Kei Besar, serta Kabupaten Kepulauan Aru Perbatasan.
Sisa tersisa lima daerah yang belum penuhi persyaratan yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan, mengingat UU nomor 23 tahun 2014 ini belum ada peraturan pelaksananya, maka rujukannya ada pada PP nomor 78 tahun 2007 sepanjang PP ini tidak bertentangan dengan UU dimaksud.
Untuk rencana pemekaran Kabupaten Seram Utara, kata Richard, memang benar beberapa waktu lalu sudah dibahas ketika dirinya masih menjadi Ketua Komisi A DPRD Maluku.
Tetapi ada satu persyaratan yang belum dipenuhi yaitu berkaitan dengan rekomendasi Bupati Malteng sebagai kepala pemerintahan.
"Oleh karenanya belum bisa diparipurnakan DPRD provinsi dan ini sudah dikoordinasikan dengan Komisi A, karena kesepekatan kita kemarin, menunggu sampai ada rekomendasi bupati," ujarnya.
Sebab ini berkaitan dengan masalah hibah menyangkut personalia dan pegawai, hibah bangunan dan tanah yang akan masuk dalam pemekaran wilayah Seram Utara.
Berikutnya berkaitan dengan masalah bantuan anggaran bagi penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten yang akan dimekarkan, serta hibah anggaran yang berkaitan dengan masalah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Karena itu memang salah satu point rekomendasi yang sangat penting dalam pemekaran suatu wilayah di daerah harus ada persetujuan kabupaten induk.
"Setelah saya berkoordinasi dengan ketua DPRD Maluku, ternyata beliau menghendaki agar ketika kembali baru dilakukan dialog dengan Komisi A baru diparipurnakan beberapa daerah untuk dimekarkan," katanya.
Artinya bahwa pimpinan dewan akan meminta penjelasan ketua dan anggota Komisi A berkaitan dengan pembahasan wilayah- wilayah pemekaran dimaksud. (ant/bm 10)
"Tiga daerah itu adalah calon Kabupaten Gorom Wakate dan Kota Bula di Seram Bagian Timur serta calon kabupaten Kepulauan Aru Perbatasan serta Kabupaten Kei Besar di Maluku Tenggara," kata Richard di Ambon, Sabtu.
Terpenuhinya berbagai persyaratan pemekawan wilayah sesuai ketentuan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan desa juncto Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007 akan diparipurnakan oleh DPRD Maluku.
"Berkaitan dengan rencana rapat paripurna DPRD, sudah ada surat dari komisi A telah masuk ke saya selaku Pjs Ketua DPRD Maluku karena Ketua DPRD Edwin Adrian Huwae sedang ikut kongres di Bali, dan saya telah melihat hasil telaah komisi untuk rencana pemekaran," ujarnya.
Namun setelah dikoreksi, maka yang sudah lengkap adalah pemekaran Kabupaten Gorom-Wakate dan Kota Bula di Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Kei Besar, serta Kabupaten Kepulauan Aru Perbatasan.
Sisa tersisa lima daerah yang belum penuhi persyaratan yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan, mengingat UU nomor 23 tahun 2014 ini belum ada peraturan pelaksananya, maka rujukannya ada pada PP nomor 78 tahun 2007 sepanjang PP ini tidak bertentangan dengan UU dimaksud.
Untuk rencana pemekaran Kabupaten Seram Utara, kata Richard, memang benar beberapa waktu lalu sudah dibahas ketika dirinya masih menjadi Ketua Komisi A DPRD Maluku.
Tetapi ada satu persyaratan yang belum dipenuhi yaitu berkaitan dengan rekomendasi Bupati Malteng sebagai kepala pemerintahan.
"Oleh karenanya belum bisa diparipurnakan DPRD provinsi dan ini sudah dikoordinasikan dengan Komisi A, karena kesepekatan kita kemarin, menunggu sampai ada rekomendasi bupati," ujarnya.
Sebab ini berkaitan dengan masalah hibah menyangkut personalia dan pegawai, hibah bangunan dan tanah yang akan masuk dalam pemekaran wilayah Seram Utara.
Berikutnya berkaitan dengan masalah bantuan anggaran bagi penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten yang akan dimekarkan, serta hibah anggaran yang berkaitan dengan masalah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Karena itu memang salah satu point rekomendasi yang sangat penting dalam pemekaran suatu wilayah di daerah harus ada persetujuan kabupaten induk.
"Setelah saya berkoordinasi dengan ketua DPRD Maluku, ternyata beliau menghendaki agar ketika kembali baru dilakukan dialog dengan Komisi A baru diparipurnakan beberapa daerah untuk dimekarkan," katanya.
Artinya bahwa pimpinan dewan akan meminta penjelasan ketua dan anggota Komisi A berkaitan dengan pembahasan wilayah- wilayah pemekaran dimaksud. (ant/bm 10)