Debitur PT. Bank Maluku Ditetapkan Sebagai Tersangka Kredit Macet | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Debitur PT. Bank Maluku Ditetapkan Sebagai Tersangka Kredit Macet

Ambon - Berita Maluku. Salah seorang debitur PT.Bank Maluku, "YR" yang adalah direktur PT. Nusa Ina Pratama ditetapkan menjadi tersangka kredit macet di PT. Bank Maluku sebesar Rp12 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Senin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ada bukti akurat dan didukung keterangan sejumlah saksi.

"Penetapan YR sebagai tersangka juga menjawab keraguan masyarakat terhadap penegakan hukum terhadap bersangkutan," ujarnya.

Karena itu, masyarakat diimbau memberikan data atau laporan akurat sekiranya mengetahui adanya keterlibatan oknum lain di kasus kredit macet di bank milik Pemprov Maluku itu.

"Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan silahkan mendukung proses penegakkan hukum terhadap kredit macet di PT.Bank Maluku yang ternyata melibatkan tiga oknum staf," kata Bobby.

Kejati Maluku sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dari oknum staf PT.Bank Maluku Eric Matitaputty, Markus Panggohoy dan Mateos Matitaputty.

Disinggung tiga oknum itu hanya staf, dia menjelaskan, pengembangan penyidikan masih intensif dilakukan jaksa.

"Jadi sekiranya tersangka maupun saksi mengungkapkan ada keterlibatan unsur pimpinan PT. Bank Maluku, maka pastinya diproses sesuai KUHP," tegasnya.

Kasus kredit macet di PT.Bank Maluku sering mendapat sorotan DPRD Maluku karena merupakan BUMD yang seharusnya dikelola manajemen dengan profesional agar memberikan konstribusi strategis bagi PAD Pemprov setempat. (bm 10/*)
Indeks 3567154177149589007
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks