Berkas Pancing Tonda Kembali Diteliti Pihak Kejaksaan
http://www.beritamalukuonline.com/2015/04/berkas-pancing-tonda-kembali-diteliti.html
Ambon - Berita Maluku. Jaksa meneliti kembali berkas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pancing tonda yang bersumber dari APBN 2011 senilai Rp25 miliar dengan tersangka mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku, Bastiang Mainassy.
"Penelitian kembali menindaklanjuti dikembalikannya berkas Bastiang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, kemarin ( Senin) petang," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati setempat, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa.
Penyidik melimpahkan kembali berkas Bastian dengan harapan telah dibenahi sesuai petunjuk (P19).
Dia berharap, penyidik membenahi berkas Bastiang sesuai petunjuk agar saat pelimpahan kembali saat diteliti ternyata sudah lengkap.
"Bila berkas lengkap, maka pastinya dilanjutkan penyampaian barang bukti dan tersangka (P21)," tegas Bobby.
Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan status tersangka terhadap Bastiang sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: SPDP/12/XI/2014 tertanggal 24 November 2014.
Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku terhadap proyek tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 3 miliar lebih.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Sulistyono mengatakan hasil audit BPKP RI Perwakilan Maluku yang menemukan kerugian negara Rp3 miliar lebih itu hanya untuk proses pembuatan body casko, belum termasuk pengadaan mesin dan item lainnya.
Yang dibutuhkan adalah hasil penghitungan kerugian negara secara menyeluruh dalam kasus tersebut. (ant/bm 10)
"Penelitian kembali menindaklanjuti dikembalikannya berkas Bastiang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, kemarin ( Senin) petang," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati setempat, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa.
Penyidik melimpahkan kembali berkas Bastian dengan harapan telah dibenahi sesuai petunjuk (P19).
Dia berharap, penyidik membenahi berkas Bastiang sesuai petunjuk agar saat pelimpahan kembali saat diteliti ternyata sudah lengkap.
"Bila berkas lengkap, maka pastinya dilanjutkan penyampaian barang bukti dan tersangka (P21)," tegas Bobby.
Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan status tersangka terhadap Bastiang sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: SPDP/12/XI/2014 tertanggal 24 November 2014.
Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku terhadap proyek tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 3 miliar lebih.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Sulistyono mengatakan hasil audit BPKP RI Perwakilan Maluku yang menemukan kerugian negara Rp3 miliar lebih itu hanya untuk proses pembuatan body casko, belum termasuk pengadaan mesin dan item lainnya.
Yang dibutuhkan adalah hasil penghitungan kerugian negara secara menyeluruh dalam kasus tersebut. (ant/bm 10)