Warga SBB Berkeinginan Bentuk DOB, Huwae: DPRD Tidak Halangi
http://www.beritamalukuonline.com/2015/03/warga-sbb-berkeinginan-bentuk-dob-huwae.html
Ambon - Berita Maluku. Ditengah sibuknya DPRD PRovinsi Maluku
memproses pembentukan daerah otonom baru (DOB), kini muncul lagi
aspirasi warga Seram Bagian Barat (SBB) untuk memperjuangkan calon
kabupaten Huamual.
Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae di Ambon pun merespons keinginan warga.
Menurutnya, DPRD Maluku tidak pernah menghalangi keinginan masyarakat untuk memperjuangkan pemekaran wilayah menjadi daerah otonom baru, asalkan disesuaikan dengan mekanisme dan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang.
"Prinsipnya kami tidak menghalangi aspirasi dan perjuangan untuk memekarkan sebuah wilayah baru sebab tujuannya ingin mencapai kesejahteraan yang lebih baik," kata Huwae di Ambon, Selasa (31/3/2015).
Penjelasan Edwin itu terkait dengan diterimanya tim pemekaran calon Kabupaten Huamual bersama sejumlah warga yang menyatakan keinginannya membentuk daerah otonom baru dan lepas dari Seram Bagian Barat (SBB) selaku kabupaten induk.
Menurut dia, munculnya aspirasi masyarakat untuk memperjuangkan pemekaran wilayah mengindikasikan pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur belum merata dalam menjangkau seluruh daerah secara maksimal.
Kondisi itu, katanya, juga merupakan bukti kalau tingkat kesejahteraan warga sebenarnya masih rendah akibat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik masih minim.
Ia menjelaskan setiap warga negara berhak mendapatkan kesejahteraan, yang antara lain melalui wujud pemekaran daerah sesuai dengan aspirasi mereka.
"Kita jangan melihat persoalan seperti ini, seperi biasa saja, namun sebenarnya sangat substansial bahwa pembangunan selama ini belum bisa menjangkau seluruh wilayah sehingga ada rasa ketidakpuasan dan muncul keinginan membangun daerahnya masing-masing," ujar Edwin.
Saat ini, DPRD Maluku memproses rencana pembentukan sembilan kabupaten dan kota maupun kota administratif, serta muncul lagi aspirasi masyarakat untuk memperjuangkan pembentukan calon Kabupaten Huamual.
Anggota Komisi A DPRD Maluku Yasin Payapo mengatakan keinginan membentuk Huamual sebagai daerah otonom baru berdasarkan sejumlah indikator, berupa faktor sejarah, pelayanan publik, dan pembangunan infrastruktur yang masih minim.
Selain itu, katanya, dari sisi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang, ada lima kecamatan yang telah siap bergabung menjadi satu untuk membentuk kabupaten baru dan lepas dari Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dari sisi historis, katanya, Huamual merupakan pusat perlawanan masyarakat terhadap kongsi dagang Belanda (VOC) yang dikenal dengan perang Huamual dari 1651-1656.
Selain itu, Presiden RI Soekarno pernah meletakan dasar Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah di Huamual, tetapi raja-raja (kades) dari Lease saat itu memberikan pertimbangan kalau sudah ada pembahasan lahan di Mashi, Malteng sehingga daerah itu dijadikan ibu kota kabupaten hingga saat ini. (ant/bm 10)
Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae di Ambon pun merespons keinginan warga.
Menurutnya, DPRD Maluku tidak pernah menghalangi keinginan masyarakat untuk memperjuangkan pemekaran wilayah menjadi daerah otonom baru, asalkan disesuaikan dengan mekanisme dan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang.
"Prinsipnya kami tidak menghalangi aspirasi dan perjuangan untuk memekarkan sebuah wilayah baru sebab tujuannya ingin mencapai kesejahteraan yang lebih baik," kata Huwae di Ambon, Selasa (31/3/2015).
Penjelasan Edwin itu terkait dengan diterimanya tim pemekaran calon Kabupaten Huamual bersama sejumlah warga yang menyatakan keinginannya membentuk daerah otonom baru dan lepas dari Seram Bagian Barat (SBB) selaku kabupaten induk.
Menurut dia, munculnya aspirasi masyarakat untuk memperjuangkan pemekaran wilayah mengindikasikan pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur belum merata dalam menjangkau seluruh daerah secara maksimal.
Kondisi itu, katanya, juga merupakan bukti kalau tingkat kesejahteraan warga sebenarnya masih rendah akibat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik masih minim.
Ia menjelaskan setiap warga negara berhak mendapatkan kesejahteraan, yang antara lain melalui wujud pemekaran daerah sesuai dengan aspirasi mereka.
"Kita jangan melihat persoalan seperti ini, seperi biasa saja, namun sebenarnya sangat substansial bahwa pembangunan selama ini belum bisa menjangkau seluruh wilayah sehingga ada rasa ketidakpuasan dan muncul keinginan membangun daerahnya masing-masing," ujar Edwin.
Saat ini, DPRD Maluku memproses rencana pembentukan sembilan kabupaten dan kota maupun kota administratif, serta muncul lagi aspirasi masyarakat untuk memperjuangkan pembentukan calon Kabupaten Huamual.
Anggota Komisi A DPRD Maluku Yasin Payapo mengatakan keinginan membentuk Huamual sebagai daerah otonom baru berdasarkan sejumlah indikator, berupa faktor sejarah, pelayanan publik, dan pembangunan infrastruktur yang masih minim.
Selain itu, katanya, dari sisi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang, ada lima kecamatan yang telah siap bergabung menjadi satu untuk membentuk kabupaten baru dan lepas dari Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dari sisi historis, katanya, Huamual merupakan pusat perlawanan masyarakat terhadap kongsi dagang Belanda (VOC) yang dikenal dengan perang Huamual dari 1651-1656.
Selain itu, Presiden RI Soekarno pernah meletakan dasar Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah di Huamual, tetapi raja-raja (kades) dari Lease saat itu memberikan pertimbangan kalau sudah ada pembahasan lahan di Mashi, Malteng sehingga daerah itu dijadikan ibu kota kabupaten hingga saat ini. (ant/bm 10)