Temui Komisi A, Kadistan Promal Menjelaskan Soal CPNS | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Temui Komisi A, Kadistan Promal Menjelaskan Soal CPNS


Ambon - Berita Maluku. Menyikapi persoalan yang masih menggelisahkan puluhan pegawai Honorer K2 yang telah lolos seleksi CPNS pada Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Komisi A DPRD Maluku, pada Selasa (24/3/2015) mengundang Dinas Pertanian maupun instansi terkait guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Kali ini Kepala Dinas Pertanian, Diana Padang, bersedia memenuhi undangan Komisi A yang diketuai, Melkias Frans. Hadir juga Kepala BKD Promal, Maritje Lopulalan dan Rony Simatauw sebagai mantan Tim Validasi/Verifikasi dan pegawai Inspektorat Promal, perwakilan pegawai Honorer K2, serta unsur Komisi A.

Padang secara rinci menjelaskan bahwa semenjak dirinya mulai berdinas/dilantik menjadi Kepala Dinas pada 14 Desember 2012, dirinya baru aktif masuk kantor pada 1 Januari 2013.

"Pada 1 Oktober 2013 itu ada surat dari BKD dengan lampiran nama untuk CPNS K2 sebanyak 213 orang. Berdasarkan surat itu tanggal 22 Oktober 2013, saya mengirim nama-nama itu untuk kembali mengikuti tes dan saya menandatangani surat itu," kata Padang.

Dijelaskan, setelah 213 orang itu dites, yang lulus sebanyak 78 orang. "Setelah mereka lulus, kemudian ada surat Menpan (nanti dijelaskan pak Roni Simatauw sebagai tim verifikasi)," kata Padang

Surat Menpan itu untuk memverifikasi kembali tenaga honorer K2 yang sudah lulus maupun yang tidak lulus. padahal ada yang tidak lulus tapi masih aktif bekerja.

Menurutnya, semenjak dirinya menjabat sejak 2013, ada 10 orang yang bekerja dari pagi sampai sore di dinas, dan mereka itu secara fisik ada. "Dari 10 orang itu, 1 meninggal sehingga tersisa 9 orang yang statusnya masih honorer dan tidak lulus K2."

Kemudian kata Padang, dari 78 orang ini diverifikasi lagi oleh tim atas dasar surat dari Menpan yang ditujukan kepada BKD untuk membentuk tim verifikasi. Hasil verifikasi, ternyata ada yang lulus maupun yang tidak lulus.

"Tim verifikasi tidak melibatkan orang pertanian. Tim itu dari BKD dan inspektorat. Verifikasi dilakukan kurang lebih 2 minggu di lantai 3 dinas Pertanian Promal. Kita tidak tau hasil verifikasi itu seperti apa. Jadi tim verifikasi itu berdasarkan SK Gubernur," jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa hasil dari verifikasi itu dirinya menandatangani sebanyak 12 orang, masing-masing 6 orang dari dinas pertanian dan 6 orang di UPTD Balai proteksi.

"Secara kasatmata, saya lihat 12 orang itu ada, yang lain trus terang saya tidak melihat yang pernah honor. Kalau itu ada mungkin dari 2005 sampai 2010 sebelum saya berdinas," jelasnya.

Menurutnya, 66 orang yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan menurut tim verifikasi kemudian pada 30 September 2014 melakukan demo di dinas Pertanian.

"Saya kemudian mendatangkan tim verifikasi untuk menjelaskan kepada 66 orang yang demo itu. Tanggal 11 November 2014 di lantai 3 dinas pertanian saya dan BKD maupun tim verifikasi secara lengkap sudah rapat bersama 66 orang dan menjelaskan secara detil persyaratan dan permasalahan sehingga kenapa mereka tidak diangkat. Kemudian 5 Januari 2015 saya dipanggil oleh wakil ketua DPRD karena ada yang melapor dan hari ini kami bisa berhadapan," tutupnya.

PENJELASAN TIM VALIDASI/VERIFIKASI

Sementara itu mantan Tim Validasi/Verifikasi dan bagian inspektorat Promal, Rony Simatauw menjelaskan bahwa pihaknya mempertegas Surat Edaran Menpan nomor 5 tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang pendaftaran tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

"Pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah itu artinya mereka yang memang betul-betul bekerja sejak Januari 2005 sampai dengan saat ini dan tidak pernah terputus-putus," jelasnya.

Dijelaskan, bahwa proses validasi/verifikasi secara administratif bukan dilakukan oleh pemerintah daerah Maluku tetapi dilakukan oleh tim dari Kemenpan, BPKP perwakilan Maluku dan BPKP Pusat dan selanjutnya dilakukan oleh BKN Regional.

"Ini merupakan tim terpadu yang diperintahkan oleh Pempus dalam rangka proses validasi/verifikasi terhadap tenaga Honoer K2 yg ada di lingkup pemda Maluku," kata Simatauw yang kini sedang menjabat sebagai Wakil Bawaslu Promal.

Hasil verifikasi administratif dikeluarkan dalam bentuk daftar nominatif calon seleksi CPNS K2 yg berasal dari Pemda Maluku.

Atas daftar/data Nominatif tersebut, dari pihak Kemenpan mengeluarkan surat edaran lagi yang diperuntukan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penelitian ulang atas daftar nominatif yang telah ditetapkan untuk menjadi landasan sebagai data kepastian calon seleksi CPNS di Maluku.

Menurutnya, yang menjadi persoalan ketika surat Menpan itu diterbitkan dan diperuntukan kepada pemerintah daerah, dan oleh pemerintah daerah mengirimkan itu ke seluruh SKPD yang mempunyai tenaga Honorer K2 untuk melakukan penelusuran yaitu keabsahan daripada status kejelasan dari tenaga Honorer K2 itu.

"Tetapi yang terjadi di pemerintah daerah, itu tidak dilakukan proses seleksi tetapi daftar normatif itu dikirim kembali sesuai dengan apa yang telah di validasi oleh pemerintah pusat dan ditetapkan sebagai peserta calon tes CPNS. Seluruhnya diperbolehkan mengikuti tes CPNS dan lewat pengumuman website Menpan yang dinyatakan lulus tes seleksi CPNS. Tetapi karena secara nasional terjadi permasalahan maka muncullah suarat dari Kemenpan Nomor: B/789/M.PAN/2/2014 tentang pengumuman kelulusan peserta seleksi CPNS tahun 2013," jelasnya.

Dikatakan, dari surat Kemenpan itu bahwa masing-masing instansi sebelum menyampaikan berkas usulan ke BKN maka wajib memverifikasi ulang kebenaran dokumen dari masing-masing tenaga honorer K2 dan apabila kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat dan dibatalkan jadi CPNS.

"Atas dasar surat Menpan ini, pemerintah daerah menetapkan validasi/verifikasi untuk melakukan validasi dan verifikasi ulang. Hasil dari validasi/verifikasi ulang oleh tim pemerintah daerah maka kami mendapatkan berbagai macam kejanggalan-kejanggalan dari berbagai sisi administrasi dan sebagian besar jumlah itu tidak dapat diusulkan," katanya.

TERDAPAT BANYAK SK REKAYASA

Hasil validasi/verifikasi, bahwa sebagian besar surat pengangkatan tenaga honorer K2 di dinas Pertanian Maluku ini adalah SK rekayasa.

"SK Rekayasa ini dibuat oleh Mantan Kepala Dinas Pertanian saat itu, dibuat oleh kasubag saat itu, juga dan dibuat oleh beberapa oknum-oknum yang ada di dinas tersebut, karena secara fakta mereka itu tidak pernah bertugas sebagai tenaga honorer dari sejak 2005 sampai saat ini."

"Hasil validasi/verifikasi, kemudian kami melakukan wawancara face to face secara silang baik terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pertanian Maluku maupun tenaga Honorer K2 yang dinyatakan lulus," ungkapnya.

Menurut Simatauw, faktanya bahwa mereka tidak pernah mengenal tugas awal mereka ketika diangkat dengan SK dimana mereka ditempatkan kemudian diverifikasi ulang apakah pejabat dinas tersebut mengenal mereka, dan semua menyatakan, tidak.

"Ada pengakuan juga dari mereka bahwa SK mereka adalah SK rekayasa," bebernya.

Dijelaskan juga bahwa ada surat dari Kemenpan yang ditembuskan kepada Mabes Polri bahwa "jika dikemudian hari dilakukan validasi/verifikasi diketahui ada 'bodong" maka hal itu bisa dikenakan tindakan pidana."

"Syarat yang berikut dalam rangka proses pemberkasan maka kepala Dinas wajib membuat surat pertanggunjawaban yang menjelaskan bahwa mereka benar-benar honorer. Surat itu kemudian dikukuhkan oleh Gubernur selaku pejabat pembina daerah. Nah, kalau Gubernur maupun kepala Dinas menandatangani sesuatu yang tidak jelas, ini kan mempunyai implikasi hukum dalam kaitan dengan tindak pidana," beberanya.

Ditambahkan, bahwa tim validasi/verifikasi bekerja sesuai norma-norma dan aturan-aturan yang berlaku sehingga terdapat sekian banyak yang tidak memenuhi syarat untuk proses pemberkasan usulan ini.

Menurutnya, masalah ini bukan menjadi masalah daerah tetapi juga telah menjadi masalah nasional sehingga hanya 30 persen yang bisa lulus sedangkan 70 persen pemerintah pusat tidak bisa meneruskan itu sehingga sebagian besar merupakan SK bodong. (bm 10)
Indeks 8810877693196954932
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks