Tak Mencuri, Cleaning Service dan Satpam PT Pelni Dirumahkan Pimpinan
http://www.beritamalukuonline.com/2015/03/tak-mencuri-cleaning-service-dan-satpam.html
26 Tahun Bekerja Tanpa Jamsostek dan Upah di Bawah UMR
Ambon - Berita Maluku. Nasib naas menimpa dua pegawai PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Ambon, Adam Matital (48) dan Saleh.
Adam telah bekerja selama lebih dari 26 tahun sebagai petugas kebersihan (cleaning service), sementara Saleh sudah 5 tahun bertugas di PT Pelni Cabang Ambon sebagai Satuan Pengamanan (Satpam).
Peristiwa apes yang menimpa mereka terjadi pada 14 Februari 2015, sekira pukul 22.00 WIT, atau persis saat malam perayaan Hari Valentine.
Waktu itu, Adam yang bertugas sebagai cleaning service diminta tolong rekannya, Saleh, untuk menjaga ruangan, karena mendadak rekannya itu ingin pulang rumah untuk urusan keluarga.
Adam mengiyakan hal itu. Namun, karena merasa lapar, Adam pergi ke rumah makan tak jauh dari tempat tugasnya. Tak disangka setelah kembali ternyata brankas di salah satu ruangan milik PT Pelni Cabang Ambon telah dibobol maling.
Dari peristiwa itu harta dan uang senilai lebih kurang 198 juta milik karyawan PT Pelni Cabang Ambon raib.
Hingga kini aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pelabuhan Yosafat Ignatius atau Yos Soedarso Ambon masih terus memburu para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan rutin di Polsek Pelabuhan Yos Soedarso, ternyata tidak ditemukan unsur kesalahan pada Adam dan Saleh, kedua karyawan PT Pelni ini tak ditahan. Namun, manajemen PT Pelni Cabang Ambon bersikap arogan dengan merumahkan kedua karyawannya itu secara sepihak.
Anehnya, dalam surat yang ditandatangani pimpinan PT Pelni Cabang Ambon tak dijelaskan tenggat waktu persis bagi Adam dan Saleh untuk kembali bertugas.
’’Sudah beberapa kali kami ingin bertemu dengan Kepala Cabang (PT Pelni), tapi petugas selalu beralasan beliau lagi keluar dan kepala ada sibuk di ruangan. Tapi, setelah kami menunggu selama berjam-jam petugas kembali berdalih kepala cabang sudah pulang rumah. Begitu terus sikap petugas ketika kami ingin menanyakan alasan merumahkan karyawan secara sepihak ini,’’ kesal Jemy Rettob kepada Berita Maluku di Ambon, Kamis (5/3/2015).
JAMSOSTEK DAN UMR
Atas nama pamannya, Adam Matital, Rettob juga mengeluhkan diskriminasi yang dilakukan PT Pelni Cabang Ambon di mana hingga 26 tahun terakhir tak ada pemberian kartu jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Padahal, karyawan lain diberikan kartu Jamsostek.
’’Selain itu, om saya (Adam Matital) yang sudah bekerja selama 26 tahun hanya dikasih upah per bulan Rp 750 ribu. Ini kan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan karena membayar upah karyawan di bawah UMR (Upah Minimum Regional),’’ kecamnya.
Rettob menegaskan akan mengeluhkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja, KSBSI Korwil Maluku-Maluku Utara dan DPRD Maluku.
’’Kami akan menyusun pengaduan ke pihak-pihak terkait,’’ ujarnya.
Sayangnya, pimpinan PT Pelni Cabang Ambon belum berhasil dikonfirmasi karena nomor ponsel tak aktif. (mg/bm015/bm12/bm01)
Ambon - Berita Maluku. Nasib naas menimpa dua pegawai PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Ambon, Adam Matital (48) dan Saleh.
Adam telah bekerja selama lebih dari 26 tahun sebagai petugas kebersihan (cleaning service), sementara Saleh sudah 5 tahun bertugas di PT Pelni Cabang Ambon sebagai Satuan Pengamanan (Satpam).
Peristiwa apes yang menimpa mereka terjadi pada 14 Februari 2015, sekira pukul 22.00 WIT, atau persis saat malam perayaan Hari Valentine.
Waktu itu, Adam yang bertugas sebagai cleaning service diminta tolong rekannya, Saleh, untuk menjaga ruangan, karena mendadak rekannya itu ingin pulang rumah untuk urusan keluarga.
Adam mengiyakan hal itu. Namun, karena merasa lapar, Adam pergi ke rumah makan tak jauh dari tempat tugasnya. Tak disangka setelah kembali ternyata brankas di salah satu ruangan milik PT Pelni Cabang Ambon telah dibobol maling.
Dari peristiwa itu harta dan uang senilai lebih kurang 198 juta milik karyawan PT Pelni Cabang Ambon raib.
Hingga kini aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pelabuhan Yosafat Ignatius atau Yos Soedarso Ambon masih terus memburu para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan rutin di Polsek Pelabuhan Yos Soedarso, ternyata tidak ditemukan unsur kesalahan pada Adam dan Saleh, kedua karyawan PT Pelni ini tak ditahan. Namun, manajemen PT Pelni Cabang Ambon bersikap arogan dengan merumahkan kedua karyawannya itu secara sepihak.
Anehnya, dalam surat yang ditandatangani pimpinan PT Pelni Cabang Ambon tak dijelaskan tenggat waktu persis bagi Adam dan Saleh untuk kembali bertugas.
’’Sudah beberapa kali kami ingin bertemu dengan Kepala Cabang (PT Pelni), tapi petugas selalu beralasan beliau lagi keluar dan kepala ada sibuk di ruangan. Tapi, setelah kami menunggu selama berjam-jam petugas kembali berdalih kepala cabang sudah pulang rumah. Begitu terus sikap petugas ketika kami ingin menanyakan alasan merumahkan karyawan secara sepihak ini,’’ kesal Jemy Rettob kepada Berita Maluku di Ambon, Kamis (5/3/2015).
JAMSOSTEK DAN UMR
Atas nama pamannya, Adam Matital, Rettob juga mengeluhkan diskriminasi yang dilakukan PT Pelni Cabang Ambon di mana hingga 26 tahun terakhir tak ada pemberian kartu jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Padahal, karyawan lain diberikan kartu Jamsostek.
’’Selain itu, om saya (Adam Matital) yang sudah bekerja selama 26 tahun hanya dikasih upah per bulan Rp 750 ribu. Ini kan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan karena membayar upah karyawan di bawah UMR (Upah Minimum Regional),’’ kecamnya.
Rettob menegaskan akan mengeluhkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja, KSBSI Korwil Maluku-Maluku Utara dan DPRD Maluku.
’’Kami akan menyusun pengaduan ke pihak-pihak terkait,’’ ujarnya.
Sayangnya, pimpinan PT Pelni Cabang Ambon belum berhasil dikonfirmasi karena nomor ponsel tak aktif. (mg/bm015/bm12/bm01)