Statusnya Dibekukan, Marasabesy Minta Rektorat Unidar Tidak Bohongi Publik | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Statusnya Dibekukan, Marasabesy Minta Rektorat Unidar Tidak Bohongi Publik

Made Rahman Marasabessy
Ambon – Berita Maluku. Kuasa hukum Yayasan Darusalam Maluku, Made Rahman Marasabessy,SH M.Hum  meminta Rektor Universitas Darusalam (Unidar), Ibrahim Ohorella untuk tidak melakukan pembohongan publik, pasalnya status  Universitas yang berlokasi di Negeri Tulehu itu telah dibekukan oleh  Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta(Kopertis) WilayahXII sejak tanggal 3 Maret lalu.

Dalam surat bernomor 305/K12/KL/2015 itu, pihak Kopertis XII meminta pihak Rektorat Unidar untuk menghentikan seluruh pelayanan hingga permasalahan / konflik antar Yayasan diselesaikan secara hukum  dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Dijelaskan oleh Maraseabessy yang ditemui di halaman PN Ambon pada selasa (10/3/2015) kemarin, kendati status Unidar telah dibekukan tetapi pihak rektorat tetap melakukan aktifitas perkuliahan pada kampus Negeri yang terkenal dengan pesepakbolanya itu.

“Saat ini kegiatan perkuliahan masih tetap berjalan, dan beta dengar para mahasiswa mau ujian meja,” ungkapnya.
   
Menurut pengacara kondang ini, alasan utama dirinya membeberkan status Universitas ini adalah  keprihatinannya atas nasib sekian banyak mahasiswa yang masih tetap melakukan aktifitas perkuliahan  serta tetap membayar biaya kuliah, kendati status universitas tersebut telah dibekukan sehingga berpotensi merugikan para mahasiswa.

Diungkapkan oleh Pria yang pernah menjadi pengacara Eyang Subur ini, persoalan ini terjadi akibat tidak transparannya pihak rektorat terhadap permasalahan hukum yang membelit kampusnya sehingga ia menuding rektor Unidar sengaja melakukan penipuan.

“Kalau dari tanggal 3 pemberitahuan dan sampai di sana ada pembayaran uang kuliah dan diterima, maka rektor telah melakukan kejahatan penipuan,” kecam Marasabessy.
 
Diungkapkan oleh Marasabessy, upaya yang dilakukan oleh pihaknya adalah upaya mengamputansi kejahatann yang dilakukan oleh rektor Unidar, agar tidak berpanjang-panjang.

”Tetapi ketika dia melakukan penagihan terhadap proses pembayaran kuliah itu, maka beta anggap ada upaya penggelapan karena merugikan mahasiswa,“ beber Marasebessy.
  
Terkait nasib mahasiswa yang saat ini sedang menajalani perkuliahan di Univesitas tersebut,  Marasebessy menyatakan, mahasiswa yang telah terlanjur membayar biaya kuliah pada pihak rektorat akan tetap diakomodir dengan syarat, harus menunjukan bukti pembayaran.

“Itu sudah beta sampaikan di dalam pleno bahwa mahasiswa tidak akan katong rugikan,“ pungkasnya.

Untuk persoalan ini, maka Marasabessy meminta pihak terkait untuk segera mengaudit keuangan Unidar, pasalnya selama dipimpin oleh Ibrahim Ohorella maupun Ismail Tahir, ada indikasi penyelewengan dana  Universitas untuk memperkaya diri pribadi. (BM02) 
Indeks 3718458297790665935
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks