Sebelum Mendapat Kucuran ADD, Aparatur Desa Perlu Dibekali
http://www.beritamalukuonline.com/2015/03/sebelum-mendapat-kucuran-add-aparatur.html
Ambon - Berita Maluku. Badan Pemberdayaan Masyarakat Maluku akan memberikan pelatihan untuk memperkuat kapasitas seluruh aparatur desa penerima bantuan alokasi dana desa (ADD) 2015.
"Program penguatan kapasitas bagi aparatur pemerintah desa ini direalisasikan sebelum mendapatkan kucuran ADD untuk dikelola pemerintah desa," kata Kepala BPM Maluku, Rusdy Ambon, di Ambon, Selasa (24/3/2015).
Penguatan kapasitas ini mulai dilaksanakan secepatnya setelah berlangsung kegiatan peluncuran program pemberdayaan desa, dan pemprov akan diundang bersama bupati/wali kota untuk mengetahui penetapan Kementerian Keuangan atas alokasi ADD bersumber dari APBN Perubahan bagi kabupaten/kota di Maluku.
Menurut Rusdy, anggaran yang dikucurkan pemerintah melalui APBN murni maupun APBN Perubahan 2015 sangatlah besar.
Anggaran itu belum termasuk kewajiban pemerintah kabupaten dan kota untuk mengalokasikan 10 persen dana dari total APBD yang diterima ke setiap desa.
Karena itu, menurutnya, aparatur pemerintah desa perlu dibekali penguatan kapasitas mereka dalam mengelola anggaran sesuai kebutuhan pembangunan infratruktur masing-masing.
Sebanyak 1.135 desa yang tersebar pada sembilan kabupaten dan dua kota di Provinsi Maluku akan mendapatkan kucuran dana tersebut.
Jumlah desa ini didasarkan Surat Keputusan Gubernur No.: 125 Tahun 2013 tentang Penetapan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Sedangkan satu desa akan dipilih tiga orang, yaitu kepala desa, sekretaris, serta satu anggota staf pemerintah desa.
Kemudian untuk tenaga pendampingannya, akan disaring para kader atau fasilitator yang selama ini sudah terlibat dalam PNPM Mandiri Perdesaan yang difasilitasi pemerintah provinsi atau kabupaten dan kota serta sudah memahami masalah keuangan.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk ADD dalam APBN Perubahan tahun 2015 senilai Rp20,766 triliun, bagi 74.093 desa di seluruh Indonesia.
Bila dibagi secara merata, maka setiap desa akan menerima Rp247 juta, namun pemberian dana itu disesuaikan dengan luas wilayah, jumlah penduduk, letak geografis yang terpencil dan masuk daerah perbatasan. (ant/bm 10)
"Program penguatan kapasitas bagi aparatur pemerintah desa ini direalisasikan sebelum mendapatkan kucuran ADD untuk dikelola pemerintah desa," kata Kepala BPM Maluku, Rusdy Ambon, di Ambon, Selasa (24/3/2015).
Penguatan kapasitas ini mulai dilaksanakan secepatnya setelah berlangsung kegiatan peluncuran program pemberdayaan desa, dan pemprov akan diundang bersama bupati/wali kota untuk mengetahui penetapan Kementerian Keuangan atas alokasi ADD bersumber dari APBN Perubahan bagi kabupaten/kota di Maluku.
Menurut Rusdy, anggaran yang dikucurkan pemerintah melalui APBN murni maupun APBN Perubahan 2015 sangatlah besar.
Anggaran itu belum termasuk kewajiban pemerintah kabupaten dan kota untuk mengalokasikan 10 persen dana dari total APBD yang diterima ke setiap desa.
Karena itu, menurutnya, aparatur pemerintah desa perlu dibekali penguatan kapasitas mereka dalam mengelola anggaran sesuai kebutuhan pembangunan infratruktur masing-masing.
Sebanyak 1.135 desa yang tersebar pada sembilan kabupaten dan dua kota di Provinsi Maluku akan mendapatkan kucuran dana tersebut.
Jumlah desa ini didasarkan Surat Keputusan Gubernur No.: 125 Tahun 2013 tentang Penetapan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Sedangkan satu desa akan dipilih tiga orang, yaitu kepala desa, sekretaris, serta satu anggota staf pemerintah desa.
Kemudian untuk tenaga pendampingannya, akan disaring para kader atau fasilitator yang selama ini sudah terlibat dalam PNPM Mandiri Perdesaan yang difasilitasi pemerintah provinsi atau kabupaten dan kota serta sudah memahami masalah keuangan.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk ADD dalam APBN Perubahan tahun 2015 senilai Rp20,766 triliun, bagi 74.093 desa di seluruh Indonesia.
Bila dibagi secara merata, maka setiap desa akan menerima Rp247 juta, namun pemberian dana itu disesuaikan dengan luas wilayah, jumlah penduduk, letak geografis yang terpencil dan masuk daerah perbatasan. (ant/bm 10)