Satpol PP Ambon Larang Pedagang Malam Berjualan di Atas Trotoar | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Satpol PP Ambon Larang Pedagang Malam Berjualan di Atas Trotoar


Ambon - Berita Maluku. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkot Ambon mengeluarkan surat larangan berjualan di atas trotoar untuk semua pedagang yang beraktivitas pada malam hari.

Surat Larangan nomor: 331.1/19/Sat.Pol PP tanggal 17 Maret 2015 perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh pedagang malam. Hal itu membuat pedagang resah.

Puluhan Pedagang yang biasanya berjualan nasi kuning, nasi goreng, nasi ikan, dan sebagainya akhirnya menemui Komisi II DPRD Kota Ambon guna meminta agar diizinkan berjualan pada malam hari.

"Kami ingin bertemu dengan Komisi II guna membicarakan masalah yang dihadapi sekarang ini yakni ada larangan dari Pemerintah Kota Ambon agar tidak boleh lagi berjualan di areal tertentu," kata Abdul Rahman sebagai koordinator mewakili 79 orang PKL saat menyampaikan keluhan dalam rapat koordinasi dengan Komisi II DPRD Kota Ambon, Senin (23/3/2015).

Rahman menjelaskan, mereka kesini hanya untuk meminta diizinkan berjualan pada malam hari, sebab PKL yang berjualan pada malam hari selama ini juga menjaga kebersihan.

"Kami yang datang ini dari berbagai lokasi penjualan yang ada di pusat Kota Ambon seperti pada emperan jalan, AJ Patty, AM Sangaji, Jalan Jos Soedarso, jalan Diponegoro dan beberapa ruas jalan lainnya," katanya.

Dia menjelaskan, larangan ini berdasarkan surat larangan dari Pemerintah Kota Ambon tertanggal 17 Maret 2015 yang intinya melarang semua aktivitas di areal jalan tertentu maupun trotoar dan sebagainya.

"Jadi dari tanggal 17 Maret itu kami takut, sebab setiap malam dilakukan penertiban, itu berarti secara langsung telah memberikan tekanan bagi kami, pada hal aktivitas ini sudah berjalan sejak lima tahun yang lalu," ujarnya.

Dalam pelaksanaan penertiban dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat pol PP) juga tidak ada solusi, maksudnya tidak ada informasi relokasi, sebab memang tidak ada lokasi yang diperuntukan bagi kami semua pedagang.

"Jadi kami datang kesini guna mengantisipasi sebelum terjadi gesekan antara PKL dengan petugas Sat Pol PP sebab setiap malam mereka melakukan razia," ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jusuf Latumeten yang dikonfirmasi mengatakan, dalam pertemuan dengan para PKL kuliner malam hari sudah ada kesepakatan untuk dilakukan pertemuan lanjutan besok, hari Selasa (24/3) dengan Komisi III dan juga Dinas terkait guna membicarakan masalah ini.

"Komisi II tidak bisa mengambil kebijakan sendiri sebab berbicara terkait larangan yang dilakukan Sat Pol PP itu berdasarkan rekomendasi dari Dinas Tata Kota terkait penertiban, sedangkan Komisi II terkait aktivitas PKL," ujarnya.

Jadi besok kita rencanakan rapat dengar pendapat dengan 79 orang PKL bersama Komisi II dan III dan juga menghadirkan Dinas Perdagangan. (ant/bm 10)
Indeks 4888399312758389092
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks