Pungli di Jembatan Ariate, Pengendara Dikutip Rp200 Hingga Rp400 Ribu
http://www.beritamalukuonline.com/2015/03/pungli-di-jembatan-ariate-pengendara.html
Piru - Berita Maluku. Para supir angkot jurusan Piru ke kecamatan Luhu, Taniwel dan Ketapang di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengeluhkan pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung sejak akhir Februari lalu oleh beberapa oknum di dusun Ariate, atau tepatnya di jembatan Ariate.
Para oknum itu beralasan, pungutan yang di tarik dari para supir angkot adalah untuk biaya perbaikan jembatan kali Naru diujung negeri Ariate tersebut.
Pungutan yang dikutip oleh para oknum itu bervariasi, untuk sepeda motor di sebesar Rp200 ribu sedangkan bagi mobil angkot ditagih Rp400 Ribu untuk sekali lewat.
Bahkan pungutan itu bukan hanya dibebankan bagi supir mobil Angkot saja, tetapi juga untuk mobil boks dan juga mobil pengangkut lainnya.
Rudy, salah satu pengemudi mobil boks saat ditemui di Piru, Senin (23/3/2015) membenarkan hal tersebut. Ia menyesalkan ulah beberapa oknum masyarakat yang melakukan penagihan dengan cara kasar itu, pasalnya dia diminta membayar uang sejumlah Rp400 ribu, tetapi setelah dinegosiasikan akhirnya ia harus rela mengeluarkan Rp300 ribu dikuras dari koceknya.
“Ya, beberapa kali saat beta lewat jembatan itu, dong tagih dan akhirnya terpaksa beta harus bayar,“ keluh Rudy.
Untuk itu Rudy meminta dinas Perhubungan dan Infokom kabupaten SBB untuk segera memperhatikan persoalan itu.
“Jembatan itu kan milik Dinas perhubungan dan Infokom kabupaten SBB, mengapa tidak ada itikad baik dari dinas untuk membenahinya, akibatnya terjadi pungutan liar yang membebankan pengguna jalan tersebut,“ kritiknya.
Keluhan itu juga disampaikan oleh seorang guru salah satu SMP di Piru. Pria yang anamanya tidak ingin dipublikasikan mengatakan bahwa pungutan liar itu sudah berlangsung selama tiga minggu, sehingga ia meminta Pemkab SBB segera merespom permasalahan masyarakat ini.
Semantara itu, salah satu tokoh pemuda, Jacobis Laturake bereaksi keras. Ia mengungkapkan tindakan sejumlah oknum di Ariete itu tidak dibenarkan karena sudah melanggar hukum.
Untuk itu ia meminta aparat dari Polres SBB maupun Polsek setempat untuk secepatnya bertindak.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom, Peking Calling dalam keterangannya lewat SMS (Short Massages Service) menyatakan bahwa ruas jalan tersebut adalah jalan Provinsi sehingga kewenangan perbaikan menjadi tanggung jawab dinas Perhubungan Provinsi Maluku.
Pandangan berbeda disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten SBB, Timotius Akerina. Dalam pernyataannya kepada media ini lewat seluler, Akerina menjelaskan, meski ruas jalan Piru Luhu adalah jalan provinsi, tetapi jika ada kerusakan yang emergensi harus dikerjakan oleh Dinas PU kabupaten SBB supaya tidak merugikan masyarakat.
Legislator partai Nasdem ini menyatakan bahwa jika kerusakan yang terjadi pada jembatan tersebut akhirnya diperbaiki oleh masyarakat desa Ariete adalah wujud kepedulian terhadap infrastuktur di kabupaten.
Untuk itu menurut Akerina, jika jembatan tersebut dikerjakan oleh masyarakat akan membutuhkan anggaran sehingga terjadi pungutan liar yang berimbas merugikan masyarakat pengguna jasa trasportasi.
Ia pun meminta agar Dinas PU Provinsi Maluku dan Dinas Pekerjaan Umum PU kabupaten SBB untuk bersinergi dan segera membenahi persoalan tersebut sehingga tidak meresahkan masyarakat. (***/BM02)