Puluhan warga Asing Masih Ditahan Imigrasi Ambon
http://www.beritamalukuonline.com/2015/03/puluhan-warga-asing-masih-ditahan.html
Nanang Koesdarjanto |
"Awalnya mereka ini ditahan bersama 14 WNA asal Thailand oleh TNI Angkatan Laut yang berada di delapan kapal penangkap ikan yang terbukti melakukan aktivitas ilegal di Perairan Arafura, Maluku, dan Merauke, pada Desember 2014," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Nanang Koesdarjanto di Ambon, Senin (16/3/2015).
Karena itu, lanjutnya, imigrasi sedang melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan dari kedua negara tersebut guna proses pemulangan seperti yang dilakukan terhadap 14 WNA asal Thailand yang sudah dipulangkan tanggal 23 Februari 2015.
"Imigrasi siap memulangkan mereka, yang penting ada informasi dari pihak kedutaan kedua negara tersebut guna membantu proses pemulangan sekaligus memfasilitasi.
Jadi kami masih menunggu kepastian seperti proses pemulangan 14 WNA asal Thailand yang dilakukan atas kerja sama Imigrasi dengan pihak Kedutaan Thailand di Jakarta.
Koesdarjanto menjelaskan, awalnya ada 50 orang WNA yang ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Ambon adalah bagian dari 116 orang WNA yang ditahan TNI Angkatan Laut yang berada di delapan kapal penangkap ikan yang terbukti melakukan aktivitas secara ilegal di Perairan Arafura, Maluku, dan Merauke, Papua.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Pangkalan Utama Angkata Laut (Lantamal) Ambon, mereka langsung diserahkan kepada Kantor Imigrasi pada hari Kamis (18/12/2014) siang sekaligus melakukan koordinasi guna proses pemulangan," ujarnya.
Ia berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, 36 WNA yang masih ditahan bisa segera dipulangkan ke negara asal mereka.
Disinggung mengenai pengawasan terhadap puluhan nelayan warga negara asing (WNA) yang hingga kini masih tinggal di kapal yang berlabuh maupun bersandar di dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, Nanang mengatakan, tetap dilakukan pengawasan.
"Imigrasi tetap melakukan pengawasan terkait aktifitas mereka tiap hari, dan diharapkan supaya mereka tetap berada di atas kapal tempat mereka bekerja dan tidak diperbolehkan turun ke darat," ujarnya. (ant/bm 10)