Polisi Bekuk Pemakai Ganja di Ternate
http://www.beritamalukuonline.com/2015/03/polisi-bekuk-pemakai-ganja-di-ternate.html
Ternate - Berita Maluku. Aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) membekuk seorang pemakai narkotika jenis ganja berinisial FK (26) warga Kelurahan Gamalama, Kota Ternate.
"FK ditangkap di depan Mesjid Imam Bonjol, Kelurahan Salero, Ternate Utara," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Kamis (5/3/2015).
Ia mengatakan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan memiliki, menyimpan, menguasai atau menggunakan ganja bagi diri sendiri.
Ganja merupakan narkotika golongan 1 sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat dibekuk, tersangka FK kedapatan menyimpan dua ampel/paket ganja, dan langsung digiring ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan.
Dengan barang bukti yang dimiliki, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Hendri menambahkan, Polda Malut terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan penyakit masyarakat lainnya seperti judi togel dan minuman keras.
"Sekarang ini telah menjadi prioritas utama bagi Polda hingga Polres dan Polsek se-Malut," katanya.
Ia menegaskan, sesuai perintah Kapolri maka segala bentuk penyakit masyarakat berupa judi togel, narkoba, minuman keras dan sejenisnya akan terus dilakukan pemberantasan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. (ant/bm 10)
"FK ditangkap di depan Mesjid Imam Bonjol, Kelurahan Salero, Ternate Utara," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Kamis (5/3/2015).
Ia mengatakan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan memiliki, menyimpan, menguasai atau menggunakan ganja bagi diri sendiri.
Ganja merupakan narkotika golongan 1 sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat dibekuk, tersangka FK kedapatan menyimpan dua ampel/paket ganja, dan langsung digiring ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan.
Dengan barang bukti yang dimiliki, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Hendri menambahkan, Polda Malut terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan penyakit masyarakat lainnya seperti judi togel dan minuman keras.
"Sekarang ini telah menjadi prioritas utama bagi Polda hingga Polres dan Polsek se-Malut," katanya.
Ia menegaskan, sesuai perintah Kapolri maka segala bentuk penyakit masyarakat berupa judi togel, narkoba, minuman keras dan sejenisnya akan terus dilakukan pemberantasan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. (ant/bm 10)