Polda Temukan Bukti Tambahan Pembunuhan di Halmahera Timur | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polda Temukan Bukti Tambahan Pembunuhan di Halmahera Timur

Bokum dan Nuhu
Ternate - Berita Maluku. Polda Maluku Utara (Malut), menemukan bukti tambahan terkait kasus pembunuhan di Halmahera Timur (Haltim) dengan tersangka dua suku terasing bernama Bokum dan Nuhu pada 12 Juli 2014.

Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar mengatakan di Ternate, Sabtu (21/3/2015), kini penyidik telah mengamankan barang bukti baru berupa enam buah busur panah yang diduga digunakan kedua tersangka saat membunuh Masud Matoa dan anaknya Marlan Matoa.

"Alat bukti baru diamankan berupa enam busur panah dan saat ini penyidik masih memintai keterangan saksi kunci, bahkan hingga saat ini motifnya belum diketahui sebab masih pendalaman melalui pemeriksaan saksi serta saksi ahli forensik," katanya.

Kasus dengan tersangka dua warga suku terasing di Pulau Halmahera itu akan dilimpahkan, namun penyidik Polda Malut masih berkoordinasi dengan Kepolisian Reserse Kriminal Polres Haltim yang tengah melakukan perampungan Berkas Acara Penyidik (BAP) terhadap saksi ahli budaya.

Pemeriksaan terhadap ibu korban terkait umur anak pun masih belum selesai.

Namub demikian, penyidik sudah menyiapkan proses rekonstruksi yang rencananya akan berlangsung di Polres Haltim.

Hendri mengatakan, setelah digelar rekonstruksi, dalam waktu dekat penyidik berencana melaksanakan rekonstruksi ulang dengan melibatkan Jaksa, tetapi lokasi pelaksanaan tindak lanjut rekonstruksi tersebut belum dipastikan.

"Mereka merencanakan tindaklanjut rekonstruksi dengan melibatkan jaksa penyidik dan pengacara dan lokasinya masih dicari, karena kondisinya tidak kondusif jika akan digelar di Haltim, sehingga diupayakan akan digelar di Kota Ternate," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan merekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka Bokum dan Nuhu, meskipun disinyalir Kepolsian Resort (Polres) Haltim keliru menangkap dan menahan Bokum dan Nuhu setelah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi setelah melaksanakan gelar perkara kasus tersebut dan siap untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya yakni tahap satu.

Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik telah memiliki empat alat bukti yang sah sebagaimana dipaparkan dalam gelar perkara di Rupatama Kantor Polda Malut di Sofifi dan dalam waktu dekat penyidik Polres Haltim bakal naikkan berkas perkara tersebut ke tahap satu.

Setelah dilakukan koordinasi dengan Penyidik yang menangani kasus tersebut dan ikut dibantu oleh Polda Malut dan pekan depan dijadwalkan sudah dilakukan tahap satu. (ant/bm 10)
Malut 2071237626028860785
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks