Polda Malut Tolak Permintaan Komnas HAM Bebaskan Bokum dan Nuhu
http://www.beritamalukuonline.com/2015/03/polda-malut-tolak-permintaan-komnas-ham.html
Ternate - Berita Maluku. Polda Maluku Utara (Malut) menolak permintaan Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk membebaskan Bokum dan Nuhu, dua warga suku terasing Tugutil, Kabupaten Halmahera Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar mengatakan di Ternate, Selasa (10/3/2015), pihaknya tetap menahan Bokum dan Nuhu yang diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Masud Matoa dan anaknya Marlan pada 12 Juli 2014.
Ia menyatakan gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan di hadapan Kapolda Brigjen Pol Sobri Effendy Surya, mulai dari kronologis peristiwa hingga menyangkut hal-hal teknis.
Dari hasil penyidikan dapat diambil kesimpulan bahwa kedua tersangka diduga keras selaku pelaku tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang lain.
Dugaan itu dikuatkan dengan empat alat bukti yang sah.
"Alat bukti itu mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan surat. Semuanya terungkap dalam gelar perkara," ujarnya.
Hendri mengatakan, surat rekomendasi dari Komnas HAM untuk penangguhan penahahan Bokum dan Nuhu belum bisa dipenuhi karena dikhawatirkan kedua tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan kembali melakukan tindak pidana.
"Keduanya juga tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap, sehingga untuk ini penyidik Polres Haltim belum bisa memenuhi permintaan penangguhan ini," ujarnya.
Hendri menegaskan, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) nomor 23 tahun 2002 tentang perlindunagn anak. Sebab, salah satu dari korban yang meninggal tersebut masih berada di bawah umur.
Bila kelak terbukti bersalah, Bokum dan Nuhu bisa divonis 10-15 tahun penjara. (ant/bm 10)
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar mengatakan di Ternate, Selasa (10/3/2015), pihaknya tetap menahan Bokum dan Nuhu yang diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Masud Matoa dan anaknya Marlan pada 12 Juli 2014.
Ia menyatakan gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan di hadapan Kapolda Brigjen Pol Sobri Effendy Surya, mulai dari kronologis peristiwa hingga menyangkut hal-hal teknis.
Dari hasil penyidikan dapat diambil kesimpulan bahwa kedua tersangka diduga keras selaku pelaku tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang lain.
Dugaan itu dikuatkan dengan empat alat bukti yang sah.
"Alat bukti itu mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan surat. Semuanya terungkap dalam gelar perkara," ujarnya.
Hendri mengatakan, surat rekomendasi dari Komnas HAM untuk penangguhan penahahan Bokum dan Nuhu belum bisa dipenuhi karena dikhawatirkan kedua tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan kembali melakukan tindak pidana.
"Keduanya juga tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap, sehingga untuk ini penyidik Polres Haltim belum bisa memenuhi permintaan penangguhan ini," ujarnya.
Hendri menegaskan, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) nomor 23 tahun 2002 tentang perlindunagn anak. Sebab, salah satu dari korban yang meninggal tersebut masih berada di bawah umur.
Bila kelak terbukti bersalah, Bokum dan Nuhu bisa divonis 10-15 tahun penjara. (ant/bm 10)