Pengadilan Perikanan Ambon Mulai Adili Lima Nahkoda Kapal Asing | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pengadilan Perikanan Ambon Mulai Adili Lima Nahkoda Kapal Asing

Ambon - Berita Maluku. Majelis hakim pengadilan perikanan pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili lima nakhoda kapal asing yang diduga melakukan pelanggaran perikanan di perairan Indonesia.

Ketua majelis hakim pengadilan perikanan, Mathius, Jumat (6/3/2015) membuka jalannya persidangan pertama dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Grace Siahaya dan Michael Gasperz.

Persidangan itu juga dilakukan secara marathon oleh majelis hakim, sebab setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.

Para saksi terdiri dari mualim dan kepala kamar mesin (KKM), namun mereka tidak menguasai Bahasa Indonesia sehingga menggunakan penerjemah John Tjengnis yang sudah berusia sekitar 60-an tahun.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Zhu Nian Le selaku Nakhoda MV Hai Fa pada tanggal 26 Desember 2014 di Pelabuhan Wanam, (Papua) ditangkap pengawas perikanan Satker PSDKP sebab melakukan pengangkutan ikan, udang, termasuk jenis ikan hiu yang dilarang pemerintah.

Kapal berbendera Panama berukuran 3.830 GT ini membawa 23 orang ABK berkebangsaan Tiongkok yang datang dari negaranya langsung merapat di Pelauhan Avona, Kabupaten Kaimana mengangkut ikan, udang, serta ikan hiu seberat 900.702 Kg milik PT Avona Mina Lestari.

Selanjutnya kapal tersebut berlayar menuju Wanam dan berlabuh pada tanggal 26 Desember 2014 hingga tertangkap petugas pengawas dari PSDKP.

Kemudian petugas gabungan yang melakukan pemeriksaan muatan serta dokumen kapal juga tidak menemukan surat laik operasi (SLO) dari pengawas perikanan.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 100 juncto pasal 7 ayat (2) huruf M dari Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, juncto UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31/2004. (ant/bm 10)
Indeks 6697632865926421135
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks