Pekan Ini Nahkoda Kapal Asing Akan Diadili di PN Ambon
http://www.beritamalukuonline.com/2015/03/pekan-ini-nahkoda-kapal-asing-akan.html
Ambon - Berita Maluku. Majelis hakim Pengadilan Perikanan pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, rencananya akan mengadili nakhoda kapal asing pada pekan ini, 5 Maret 2015. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Humas PN Ambon, Ahmad Buchori di Ambon, Senin (2/3/2015), berkas perkara sudah diterima dan majelis hakim sudah terbentuk untuk menggelar sidang perdana.
"Bekas perkaranya memang sudah diterima dan majelis hakim sudah terbentuk sehingga sidang perdananya dilangsungkan 5 Maret 2015," kata Buchori.
Untuk kasus yang terdaftar di pengadilan dengan nomor perkara 01/Pidsus/2015/PN. AMB atas nama terdakwa Zhu Vian Le (Tiongkok) dijerat dengan pasal 100 juncto pasal 7 ayat (2) UU nomor 31 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Kemudian perkara nomor 02/Pidus/PN.AMB Thanapon Panusai alias Chan berkebangsaan Thaliand dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat (17) undang-undang perikanan.
Perkara nomor 03/Pidsus/2015/PN.AMB atas nama terdakwa Thongma Lapho, perkara nomor 04 dengan terdakwa Zuang dezheng dan perkara nomor lima diketahui bernama Chen Xian Qi.
Persidangan ini, kata Ahmad Buchori, akan ditangani ketua majelis hakim Pengadilan Perikanan Ambon, Mathius, dan dibantu L.R Muhammad Yamin Akkae serta Moh. Sakti selaku hakim anggota.
"Kalau ketua majelis hakimnya sudah lama bertugas di PN Ambon, sedangkan Muhamad Yamin dan Moh. Sakti merupakan hakim baru dari daerah lain yang ditempatkan di sini," ujarnya.
Bila proses persidangan terhadap lima nakhoda kapal asing ini digelar ini merupakan sidang pertama pascaperesmian Pengadilan Perikanan Ambon oleh Ketua Mahkamah Agung RI Dr Ali Hatta di Ambon pada Kamis, (11/12) 2014 lalu.
Ali Hatta ketika itu mengatakan, alasan pendirian pengadilan perikanan karena daerah ini berbatasan langsung dengan dengan negara lain.
Daerah Maluku serta Papua memiliki sumberdaya perikanan potensial dan berbagai sentra perikanan nasional yang sering menjadi target bagi kapal perikanan asing maupun lokal melakukan penangkapan secara ilegal.
Selanjutnya proses penegakan hukum yang efektif dan efisien dengan cara mendekatkan keberadaan peradilan perikanan dengan locus tindak pidana perikanan sehingga dapat mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk proses peradilan perikanan.
Kemudian merespons program pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang disegani. (ant/bm 10)
Humas PN Ambon, Ahmad Buchori di Ambon, Senin (2/3/2015), berkas perkara sudah diterima dan majelis hakim sudah terbentuk untuk menggelar sidang perdana.
"Bekas perkaranya memang sudah diterima dan majelis hakim sudah terbentuk sehingga sidang perdananya dilangsungkan 5 Maret 2015," kata Buchori.
Untuk kasus yang terdaftar di pengadilan dengan nomor perkara 01/Pidsus/2015/PN. AMB atas nama terdakwa Zhu Vian Le (Tiongkok) dijerat dengan pasal 100 juncto pasal 7 ayat (2) UU nomor 31 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Kemudian perkara nomor 02/Pidus/PN.AMB Thanapon Panusai alias Chan berkebangsaan Thaliand dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat (17) undang-undang perikanan.
Perkara nomor 03/Pidsus/2015/PN.AMB atas nama terdakwa Thongma Lapho, perkara nomor 04 dengan terdakwa Zuang dezheng dan perkara nomor lima diketahui bernama Chen Xian Qi.
Persidangan ini, kata Ahmad Buchori, akan ditangani ketua majelis hakim Pengadilan Perikanan Ambon, Mathius, dan dibantu L.R Muhammad Yamin Akkae serta Moh. Sakti selaku hakim anggota.
"Kalau ketua majelis hakimnya sudah lama bertugas di PN Ambon, sedangkan Muhamad Yamin dan Moh. Sakti merupakan hakim baru dari daerah lain yang ditempatkan di sini," ujarnya.
Bila proses persidangan terhadap lima nakhoda kapal asing ini digelar ini merupakan sidang pertama pascaperesmian Pengadilan Perikanan Ambon oleh Ketua Mahkamah Agung RI Dr Ali Hatta di Ambon pada Kamis, (11/12) 2014 lalu.
Ali Hatta ketika itu mengatakan, alasan pendirian pengadilan perikanan karena daerah ini berbatasan langsung dengan dengan negara lain.
Daerah Maluku serta Papua memiliki sumberdaya perikanan potensial dan berbagai sentra perikanan nasional yang sering menjadi target bagi kapal perikanan asing maupun lokal melakukan penangkapan secara ilegal.
Selanjutnya proses penegakan hukum yang efektif dan efisien dengan cara mendekatkan keberadaan peradilan perikanan dengan locus tindak pidana perikanan sehingga dapat mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk proses peradilan perikanan.
Kemudian merespons program pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang disegani. (ant/bm 10)