Oknum Kasus Pengiriman Narkoba, Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Oknum Kasus Pengiriman Narkoba, Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Ambon - Berita Maluku. Abdulgani Laitupa alias Abang Ga, oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon tiga kali mangkir dari panggilan hakim dan jaksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus pengiriman narkoba melalui PT Kantor Pos dan Giro Ambon atas terdakwa Risman.

"Saat pemanggilan pertama, saksi memang hadir di pengadilan tetapi proses persidangan sudah selesai, selebihnya tidak pernah datang hingga saat ini," kata jaksa penuntut umum Ester Wattimury di Ambon, Rabu (4/3/2015).

Abang Ga juga menjadi tersangka dan masih diperiksa jaksa dalam kasus pengiriman dua paket shabu yang dikirimkan seseorang dari Batam, Kepulauan Riau pada Agustus 2014.

"Paket sabu yang dikirim lewat jasa Kantor Pos dan Giro ini menggunakan nama dan alamat terdakwa Risman, selanjutnya yang bersangkutan menghubungi saksi Abang Ga untuk mengambilnya," kata JPU dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Suko, SH.

Pengiriman sabu ini sudah berlangsung tiga kali dan terdakwa Risman mencurigainya, namun dia tidak berani melaporkan masalah ini ke polisi karena takut dengan saksi.

Jaksa menjerat terdakwa Risman dengan pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pada Agustus 2014 lalu, Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Maluku, Papua dan Papua Barat mengungkap modus pengiriman narkoba lewat Kantor Pos dan Giro.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai setempat, Winarko mengakui pihaknya langsung berkoordinasi dengan instansi terkait dan membentuk tim terpadu yang melibatkan PT. Pos dan Giro Ambon serta Direktorat Serse Narkoba Polda Maluku.

Paketnya tiba tanggal 9 Agustus 2014, tapi Bea Cukai dan instansi terkait membentuk tim pengintai dan penindakan untuk memantau siapa oknum pelaku yang akan menjemput barang tersebut.

"Selama dua hari tidak ada yang datang ke PT. Pos dan Giro menjemput barang, akhirnya dilakukan kontak terhadap penerima barang melalui nomor telepon genggam yang tertera di bungkusan paket tersebut," katanya.

Untuk paket barang berisi sabu-sabu seberat 22,07 gram yang disisipkan dalam kantung depan celana jeans yang sudah usang dan dialamatkan kepada Risman bekerja sebagai karyawan Toko Saar Ambon.

Sedangkan untuk paket berisi ganja, alamat penerimanya tidak jelas, namun nomor telepon genggamnya jelas namun ketika dihubungi, pemilik nomor HP tersebut menyangkal. (ant/bm 10)
Indeks 9218124897698403608
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks