Mantan Kadis Pariwisata Aru Ditahan di Ruta Ambon
http://www.beritamalukuonline.com/2015/03/mantan-kadis-pariwisata-aru-ditahan-di.html
Ambon - Berita Maluku. Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Aru, William Botmir, tersangka kasus dugaan korupsi dana MTQ Maluku pada 2012 senilai Rp4 miliar ditahan di Rutan Klas II Waiheru, Kota Ambon, 9 Maret 2015.
Kepala Seksi Penerangan, Hukum, dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia di Ambon, Selasa (10/3/2015), mengatakan William ditahan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda setempat melimpahkan barang bukti dan berkas tersangka (tahap II) bersama mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leauwa.
Elifas hanya berstatus tahanan kota karena beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
Bobby mengakui dalam kasus korupsi dana MTQ Provinsi Maluku di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, pada 2012 sudah enam orang yang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Dalam kasus ini, dari delapan tersangka yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku hanya dua yang sudah memiliki keputusan hukum tetap yakni Penjabat Bupati Kepulauan Aru nonaktif Umar Djabumona dan mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten setempat Ambo Walay.
Umar divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Ambon dan sementara menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sedangkan Ambo Walay divonis satu tahun penjara, dan jaksa sementara melakukan banding.
Berkas empat tersangka lainnya yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 13 November 2014 adalah pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny dengan nomor perkara 35/TPK/2014/PN-AB.
Istri mantan Penjabat Bupati Kepulauan Aru Ny Henny Djabumona, anggota KPU Kepulauan Aru, Jermina Larwuiy dan Bendahara KPU Kepulauan Aru, Reny Awal dengan nomor perkara 36/TPK/2014/PN-AB.
Umar(Wakil Bupati Kepulauan Aru) menjadi Penjabat Bupati setempat berdasarkan SK Mendagri No.131.81.151 tertanggal 11 Maret 2011 karena pemberhentian sementara Bupati Teddy Tengko melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Umar yang juga telah dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi dari jabatan Wakil Bupati Kepulauan Aru dengan SK No.132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013 dinilai melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. (ant/bm 10)
Kepala Seksi Penerangan, Hukum, dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia di Ambon, Selasa (10/3/2015), mengatakan William ditahan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda setempat melimpahkan barang bukti dan berkas tersangka (tahap II) bersama mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leauwa.
Elifas hanya berstatus tahanan kota karena beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
Bobby mengakui dalam kasus korupsi dana MTQ Provinsi Maluku di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, pada 2012 sudah enam orang yang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Dalam kasus ini, dari delapan tersangka yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku hanya dua yang sudah memiliki keputusan hukum tetap yakni Penjabat Bupati Kepulauan Aru nonaktif Umar Djabumona dan mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten setempat Ambo Walay.
Umar divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Ambon dan sementara menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sedangkan Ambo Walay divonis satu tahun penjara, dan jaksa sementara melakukan banding.
Berkas empat tersangka lainnya yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 13 November 2014 adalah pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny dengan nomor perkara 35/TPK/2014/PN-AB.
Istri mantan Penjabat Bupati Kepulauan Aru Ny Henny Djabumona, anggota KPU Kepulauan Aru, Jermina Larwuiy dan Bendahara KPU Kepulauan Aru, Reny Awal dengan nomor perkara 36/TPK/2014/PN-AB.
Umar(Wakil Bupati Kepulauan Aru) menjadi Penjabat Bupati setempat berdasarkan SK Mendagri No.131.81.151 tertanggal 11 Maret 2011 karena pemberhentian sementara Bupati Teddy Tengko melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Umar yang juga telah dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi dari jabatan Wakil Bupati Kepulauan Aru dengan SK No.132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013 dinilai melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. (ant/bm 10)