Kopertis Diminta Lebih Arif Sikapi Persoalan UNIDAR | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kopertis Diminta Lebih Arif Sikapi Persoalan UNIDAR

Suhfi Madjid
Ambon - Berita Maluku. Kopertis wilayah XII Maluku dan Maluku Utara diminta lebih arif dalam menyikapi persoalan dualisme yang terjadi pada Universitas Darusaalam (Unidar) Ambon, dengan tidak menghentikan pelayanan beasiswa kepada para mahasiswa.

"Yang jelas kami memberikan respon terhadap langkah Koordinator Kopertis dalam menyikapi kemelut yang terjadi, tetapi hak-hak mahasiswa harus tetap dipenuhi," kata Ketua komisi D DPRD Maluku, Suhfi Madjid di Ambon, Rabu (18/3/2015).

Ia mengatakan, Kopertis memang memiliki fungsi melaksanakan koordinasi dalam rangka pengawasan, pengendalian dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya.

Dalam ketentuan pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 1 tahun 2013 menyebutkan tugas koopertis melaksanakan koordinasi.

Sehingga peran Kopertis dalam kerja-kerja koordinatif yang memastikan penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) berjalan secara baik.

"Namnun penerjamahan fungsi koordinasi ini tidak harus berujung pada upaya penghentian atas beberapa aktivitas kampus yang seharusnya didorong untuk tetap diselenggarakan," katanya.

Kopertis, lanjutnya, tetap harus arif menyikapi kemelut yang terjadi karena dualisme yayasan sebagai pengendali kampus Unidar Ambon.

"Ada masalah pada dualisme yayasan, itu betul. Tetapi apakah Kopertis harus menghentikan pelayanan beasiswa kepada mahasiswa ? Saya kira itu tidak harus karena hak-hak mahasiswa perlu tetap dipenuhi," tandas Suhfi Madjid.

Dia juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kopertis untuk tetap melanjutkan aktivitas perkuliahan di kampus Unidar sebagai sangat tepat, termasuk pemberian beasiswa kepada mahasiswa perguruan tinggi tersebut.

"Saya kira kalau kopertis tetap mendorong pelayanan beasiswa adalah langkah untuk mempertegas komitmen positif institusi itu dalam mendukung aktivitas perkuliahan di Unidar," katanya.

Dikatakan, ada problem yang terkait dengan ukuran akuntabilitas Unidar dalam penyelenggaraan pembelajaran.

UU No 12 Tahun 2012 mengharuskan perguruan tinggi memenuhi dua kaidah penting yakni akuntabilitas akademik dan akuntabilitas non akademik.

Sehingga penyelenggaraan pendidikan di Unidar tetaplah harus bermuara pada upaya pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi.

"Dan saya kira pemberian rekomendasi kepada dosen untuk mendapatkan beasiswa bagi dosen yang ingin melanjutkan studi menjadi penting untuk diarifi oleh Kopertis. Mendorong dosen untuk lanjut studi adalah langkah lanjut untuk memenuhi standarisasi tenaga kependidikan di Unidar", jelas Suhfi.

Politisi PKS ini berharap agar dualisme kepemilikan yayasan yang terjadi di Unidar dapat menemukan muaranya sehingga Unidar dapat segera bangkit untuk mengembangkan institusi.

"Semakin lama terjadi perbedaan pandangan ini, tidak sehat untuk proses penyelenggaraan pendidikan di Unidar dan yang rugi tentu juga mahasiswanya," kata Suhfi Madjid.

Dia juga tidak menampik jika Kopertis akan diundang oleh Komisi D untuk membahas kebijakan layanan bagi Universitas Darussalam.

"Kopertis sangat mungkin bisa diundang tetapi kita berharap ada langkah-langkah arif yang bisa diambil guna memastikan beberapa layanan yang dihentikan tersebut dapat tetap diselenggarakan," katanya. (ant/bm 10)
Pendidikan 2409919117565887094
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks