Kontraktor Pengadaan Mobil DPRD SBT Masih Buron
http://www.beritamalukuonline.com/2015/03/kontraktor-pengadaan-mobil-dprd-sbt.html
Ambon - Berita Maluku. Direktur CV Elvikan Persada, Muhammad Alhabsy selaku kontraktor proyek pengadaan tiga unit mobil pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, senilai Rp1,5 miliar tahun anggaran 2011 masih berstatus buronan.
"Kontraktornya sudah melarikan diri sedangkan kuasa pengguna anggaran (KPA) Muksin Alpram sudah meninggal dunia sehingga yang bertanggungjawab sekarang adalah ketua panitia pemeriksa barang, Idris Tomu," kata jaksa penuntut umum, Rita Akolo di Ambon, Senin (23/3/2015).
Idrus dijadikan terdakwa karena selaku panitia pemeriksa barang ikut menandatangani berita acara penerimaan barang berupa tiga unit mobil fortuna, namun fakta di lapangan hanya dua unit.
Akibatnya terdakwa dijerat JPU dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim pengadilan tipikor Ambon, R.A Didik Ismiatun, tiga saksi yang dihadirkan JPU juga membenarkan pengadaan mobil dinas untuk pimpinan DPRD SBT harusnya tiga unit tetapi yang direalisasikan hanya dua unit.
Saksi Yance Piris dari PT. Hasjrat Abadi mengakui awalnya ada perjanjian pembelian tiga unit mobil jenis fotuna untuk pimpinan DPRD Kabupaten SBT tahun 2011.
"Saya tidak mengenal terdakwa dan hanya berurusan dengan kontraktor dan mulai melakukan proses pembayaran mobil secara angsuran untuk tahap pertama sebesar Rp30 juta pada tanggal 11 Juni 2011," katanya.
Pembayaran secara bertahap oleh pihak CV Elvikan Persada secara langsung ke dealer mobil tersebut maupun lewat transfer bank hingga jelang akhir tahun dan totalnya Rp823,700 juta dan yang diambil hanyalah dua unit mobil.
Saksi kedua adalah Habsyah Kelilauw selaku bendahara pengeluaran pada kantor sekretariat DPRD SBT yang menuturkan adanya rencana pembelian tiga unit mobil dinas.
"Pencairan tahap pertama tanggal 27 April 2011 senilai Rp309.628 juta atau 20 persen dari nilai proyek dilakukan setelah seluruh persyaratan dipenuhi," ujarnya.
Kemudian pencairan tahap kedua senilai Rp1,238 miliar yang masuk ke rekening CV Elvikan Persada selaku kontraktor, namun surat perintah pembayaran dan sebagainya ditandatangani KPA atas nama PPTK yang sedang berada di luar daerah.
"Yang saya lihat hanyalah dua unit mobil baru di Kantor DPRD SBT," katanya.
Sedangkan saksi Fauzi Safud selaku PPTK mengakui dirinya diangkat dengan SK setelah proses pencairan anggaran tahap pertama sebesar 20 persen sudah teralisasi.
"Saya tidak menandatangani dokumen apa pun karena sedang tugas ke luar daerah," jelas saksi.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (ant/bm 10)