Kontarktor Jembatan Gaa SBT, Andries Diadili
http://www.beritamalukuonline.com/2015/03/kontarktor-jembatan-gaa-sbt-andries.html
Ambon - Berita Maluku. Direktur CV. Adikarya, Tommy Andries, yang menjadi kontraktor pembangunan jembatan Gaa di Kecamatan Tutuktelo, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku diadili di Pengadilan Tipikor Ambon.
Ketua majelis hakim tipikor, Mustari, dibantu Hery Liliantono dan Ahmad Bukhori selaku hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Senin (30/3/2015), dengan agenda pembacaan berkas dakwaan jaksa penuntut umum Roly Manampiring dan Ferdinand Sembayong.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan pada tahun anggaran 2007 Pemkab SBT mengalokasikan dana lewat APBD sebesar Rp2,162 miliar untuk pembangunan jembatan Gaa.
Proses lelang tender proyek ini awalnya dimenangkan PT. Putra Seram Timur dengan direktur Beder Azis Alkatiri dengan nilai penawaran sebesar Rp2,162 miliar pada awal September 2007.
Kemudian pada tanggal 5 Oktober 2007 dilaukan penandatanganan pemborongan nomor 600.03/SPP/PPTK.5.3/PU-HUB/X /2007 tanggal 5 Oktober antara Beder Azis dengan PPTK Moksen Albram (almarhum) serta diketahui Kadis PU setempat Nurdin Mony.
Namun proses pengerjaan di lapangan yang dimulai tanggal 6 Oktober 2007 dilakukan oleh terdakwa Tommy Andries dan menggunakan bendera PT. Putra Seram Timur.
Pengerjaan proyek oleh terdakwa dilakukan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 04/SPMK/PPTK.5.3/PU-HUB /X/2007 tanggal 6 Oktober 2007.
"Jangka waktu pengerjaan proyek dalam kontrak 90 hari kalender terhitung 5 Oktober 2007 hingga 4 Januari 2008 namun sampai akhir masa kontrak, jembatan tidak rampung sehingga kontraktor meminta perpanjangan waktu," kata jaksa.
Meski telah diperpanjang waktu pengerjaan jembatan 90 hari lagi, namun sampai sekarang ini jembatan tersebut tidak bisa dimanfaatkan karena kontraktor tidak menyelesaikannya.
Proyek pembangunan jembatan Gaa mengakibatkan negara atau daerah mengalami kerugian yang cukup besar sebab seluruh dana telah dicairkan ke rekening PT. Putra Seram Timur milik Beder Azis dan Rp1,804 miliar telah diserahkan Beder kepada terdakwa Tommy Andries.
Majelis hakim juga menyidangkan Beder Aziz Alkatiri serta Kadis PU dan Perhubungan Kabupaten SBT, Nordin Mony secara terpisah.
Nurdin Mony dijadikan terdakwa karena telah perbuatannya telah menyalahi kewenangan dan memperkaya Beder Azis serta Tommy Andries dengan jalan menerbitkan surat perintah membayar (SPM).
JPU menjerat para terdakwa dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Majelis hakim tipikor Ambon akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (ant/bm 10)
Ketua majelis hakim tipikor, Mustari, dibantu Hery Liliantono dan Ahmad Bukhori selaku hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Senin (30/3/2015), dengan agenda pembacaan berkas dakwaan jaksa penuntut umum Roly Manampiring dan Ferdinand Sembayong.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan pada tahun anggaran 2007 Pemkab SBT mengalokasikan dana lewat APBD sebesar Rp2,162 miliar untuk pembangunan jembatan Gaa.
Proses lelang tender proyek ini awalnya dimenangkan PT. Putra Seram Timur dengan direktur Beder Azis Alkatiri dengan nilai penawaran sebesar Rp2,162 miliar pada awal September 2007.
Kemudian pada tanggal 5 Oktober 2007 dilaukan penandatanganan pemborongan nomor 600.03/SPP/PPTK.5.3/PU-HUB/X /2007 tanggal 5 Oktober antara Beder Azis dengan PPTK Moksen Albram (almarhum) serta diketahui Kadis PU setempat Nurdin Mony.
Namun proses pengerjaan di lapangan yang dimulai tanggal 6 Oktober 2007 dilakukan oleh terdakwa Tommy Andries dan menggunakan bendera PT. Putra Seram Timur.
Pengerjaan proyek oleh terdakwa dilakukan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 04/SPMK/PPTK.5.3/PU-HUB /X/2007 tanggal 6 Oktober 2007.
"Jangka waktu pengerjaan proyek dalam kontrak 90 hari kalender terhitung 5 Oktober 2007 hingga 4 Januari 2008 namun sampai akhir masa kontrak, jembatan tidak rampung sehingga kontraktor meminta perpanjangan waktu," kata jaksa.
Meski telah diperpanjang waktu pengerjaan jembatan 90 hari lagi, namun sampai sekarang ini jembatan tersebut tidak bisa dimanfaatkan karena kontraktor tidak menyelesaikannya.
Proyek pembangunan jembatan Gaa mengakibatkan negara atau daerah mengalami kerugian yang cukup besar sebab seluruh dana telah dicairkan ke rekening PT. Putra Seram Timur milik Beder Azis dan Rp1,804 miliar telah diserahkan Beder kepada terdakwa Tommy Andries.
Majelis hakim juga menyidangkan Beder Aziz Alkatiri serta Kadis PU dan Perhubungan Kabupaten SBT, Nordin Mony secara terpisah.
Nurdin Mony dijadikan terdakwa karena telah perbuatannya telah menyalahi kewenangan dan memperkaya Beder Azis serta Tommy Andries dengan jalan menerbitkan surat perintah membayar (SPM).
JPU menjerat para terdakwa dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Majelis hakim tipikor Ambon akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (ant/bm 10)