Kejati Maluku Diminta Perjelas Status Hukum Bupati MBD dan Bupati Bursel | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejati Maluku Diminta Perjelas Status Hukum Bupati MBD dan Bupati Bursel

Melky Frans
Ambon - Berita Maluku. Pemilihan kepala daerah serentak episode pertama bakal dilangsungkan di empat wilayah di Maluku, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), pada Desember 2015 nanti.

Ironisnya ada beberapa incumbent (petahana) yang akan mencalonkan diri kembali kini masih berstatus terperiksa dalam kasus-kasus dugaan korupsi.

Sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang belum transparan seputar status hukum sejumlah kepala daerah (kada) menyebabkan persoalan hukum yang melilit mereka menjadi bola liar politik dan komoditas politik murahan sejumlah elite politik untuk meraih kekuasaan sesaat.

Menyikapi fenomena menggelisahkan ini Ketua Komisi A DPRD Maluku Melkias ’’Mecky’’ Lodewijk Frans mengimbau Kejagung dan Kejati Maluku segera memastikan status hukum sejumlah kada daerah maupun mantan kada terjerat kasus-kasus korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

’’Saya berharap Kejagung melalui Kejati Maluku segera mempercepat proses hukumnya. Kalau sudah cukup bukti, kasus-kasus korupsi yang melibatkan sejumlah kada dan mantan wakil kada harus dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Tapi kalau tidak cukup bukti, proses hukum kasus-kasus tersebut harus segera di-SP3-kan agar tidak menjadi komoditas politik dan bola liar politik dalam bentuk negative campaign dan black campaign yang dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggungjawab untuk kepentingan politik sesaat namun membunuh karakter politik orang lain,’’ imbau Mecky Frans dalam jumpa pers di Rumah Kopitiam, Jalan Pahlawan Revolusi Urimessing Ambon, Senin (9/3/2015).

Menurut Frans, upaya memperjelas status hukum sejumlah kada dan mantan kada di Maluku sangat penting agar hak politik mereka tetap terjaga dan tidak diberangus saat pelaksanaan pilkada di SBT, Kepulauan Aru, MBD dan Bursel.

’’Status hukum para kepala daerah maupun mantan kepala daerah harus diperjelas, sehingga tidak mematikan hak politik mereka ketika ingin maju bertarung dalam pilkada di daerah masing-masing,’’ ujarnya.

Frans berharap Kejagung maupun Kejati Maluku welcome jika pihaknya maupun lembaga resmi lainnya meminta raport hasil kinerja aparat kejaksaan menyangkut penyelidikan hingga penyidikan kasus-kasus korupsi di Maluku.

’’Kalau kita belajar dari kasus nasional di mana Presiden Jokowi sebelum membentuk Kabinetnya sebelumnya beliau meminta Raport pejabat di KPK, Kejagung dan Kejati Maluku harus juga seperti itu, sehingga masyarakat puas setelah mengetahui raport Kejaksaan menyangkut status hukum sejumlah kada di Maluku,’’ terangnya.

Secara khusus Frans mengapresiasi pernyataan Hasan Tuarita, pengamat sosial politik, yang menghendaki partai politik (parpol) selektif dan hati-hati dalam menentukan calon kepala daerah yang akan bertarung di pilkada SBT, Kepulauan Aru, MBD dan Bursel.

’’Mengapa saya katakan demikian? Karena berkaca pada kasus-kasus yang terjadi secara nasional, seperti kasus Komjen Budi Gunawan (BG), walau gugatan praperadilannya dimenangkan Pengadilan, namun status tersangkanya masih tetap melekat dan Presiden Jokowi tak jadi melantik BG, malahan beliau mengusulkan Badrodin Haiti ke DPR RI untuk diangkat sebagai calon Kapolri. Sejumlah komisioner KPK juga begitu di mana kini mereka menjadi tersangka dalam sejumlah kasus dan telah diangkat pelaksana tugas komisioner KPK yang baru untuk menggantikan yang lama yang berstatus tersangka. Jika kita kaitkan kasus-kasus itu dengan kondisi sosial politik di Maluku, kita mesti bercermin pada persoalan di Aru di mana parpol tetap memberikan rekomendasi kepada (almarhum) Thedy Tengko meski saat itu beliau masih berstatus tersangka, namun dalam perjalanannya, pak Tengko akhirnya dieksekusi jaksa dan meninggal dunia di Lapas Sukamiskin. Di Kota Tual, yang kita tahu (mantan) wali kota (MM Tamher) dan (mantan) wakil wali kotanya (Adam Rahayaan) kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Ambon,’’ urainya.

Frans membeberkan kini sejumlah kada incumbent, seperti Bupati MBD Barnabas Nataniel Orno (BNO) dan Bupati Bursel Tagop Soedarsono Solissa masih berstatus terperiksa dalam kasus korupsi APBD MBD tahun 2011 dan 2012 dan rumput laut di Dinas Perikanan Bursel, sementara mantan Wakil Bupati Aru Umar Djabumona telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dalam korupsi penggunaan anggaran MTQ di Dobo, Kepulauan Aru, tahun 2010 senilai Rp 2 miliar lebih.

’’Seperti yang kita ketahui bersama melalui pemberitaan media-media massa di Ambon kalau pak Abas (Orno) menjadi terperiksa dalam kasus penggunaan dana operasional (APBD MBD) fiktif senilai Rp 16 miliar lebih di mana beliau dan sejumlah SKPD MBD terkait telah diperiksa sebanyak tiga kali di Kejati Maluku di Ambon, gedung Bundar Kejagung di Jakarta dan di locus (di Tiakur MBD). Sementara pak Tagop masih berstatus terperiksa dalam kasus rumput laut DKP Bursel senilai Rp 700 juta lebih. Dan pak Umar masih menunggu putusan kasasinya. Nah, status mereka harus diperjelas kejaksaan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kegaduhan politik yang membingungkan masyarakat,’’ tegasnya. (bm12/bm01/bm09)    
Pilkada Maluku 8854522456406738460
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks