Kebijakan Moratorium Kapal Ikan di Maluku Berdampak Kurangi Pasokan Ikan
http://www.beritamalukuonline.com/2015/03/kebijakan-moratorium-kapal-ikan-di.html
Ambon - Berita Maluku. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DKP) Maluku, Romelus Far-Far menyatakan kebijakan moratorium kapal ikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdampak pasokan ikan ke pasaran Kota Ambon dan beberapa daerah lainnya di Maluku berkurang.
"Pasokan ikan ke pasaran kota Ambon dan beberapa daerah lain di Maluku memang berkurang dalam beberapa bulan terakhir, sehingga memicu harganya menjadi tinggi. Hal ini karena pasokan ikan dari kapal-kapal penangkap sangat berkurang," kata Romelus, di Ambon, Rabu (25/3/2015).
Dia mengakui, sebagian besar kapal penangkap ikan yang beroperasi di perairan Maluku baik eks asing maupun berbendera Indonesia, tidak berani melaut untuk melakukan penangkapan, karena takut ditangkap aparat penegak hukum.
Karena tidak melaut sehingga kapal-kapal penangkap tersebut tidak dapat memasok ikan sampingan ke sejumlah pasar di Kota Ambon dan beberapa daerah lainnya di Maluku.
Menurut Romelus, ikan sampingan yang dipasok kapal ikan di pasaran kebanyakan adalah ikan yang kurang bernilai ekonomis di pasaran, dan bukan ikan segar telah ditampung dan disimpan dalam ruangan pendingin selama kapal-kapal tersebut berlayar melakukan penangkapan.
"Jadi ikan yang dipasok kapal-kapal ikan di pasar Ambon dan sekitarnya, tidak segar lagi, karena telah disimpan satu hingga dua bulan dalam cold storage," ujarnya.
Kurangnya pasokan ikan di pasaran, juga disebabkan jumlah warga Maluku yang berprofesi sebagai nelayan tradisional maupun pembudidaya, sangat sedikit.
"Dari jumlah penduduk Maluku sebanyak 1,8 juta jiwa, ternyata hanya sembilan persen yang berprofesi sebagai nelayan tradisional dan pembudidaya ikan skala kecil, sehingga hasil tangkapan mereka tidak sebanding dengan tingkat konsumsi ikan masyarakat di provinsi ini," ujar Romelus.
Romelus menjamin tingginya harga ikan di pasaran tidak akan berlangsung lama, karena pemberlakuan moratorium berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No.56/2014 yang mulai berlaku 3 November 2014 akan berakhir 30 April 2015.
"Memang ibu Menteri Susi telah mengeluarkan pernyataan bahwa kemungkinan kebijakan moratorium perizinan kapal tangkap akan diperpanjang, tetapi saat ini sudah banyak kapal yang menyelesaikan proses administrasi perijinannya, sehingga dapat segera melaut," ujarnya.
Dia menambahkan, perpanjangan pemberlakuan moratorium perijinan kapal tangkap tersebut dikarenakan masih banyak proses verifikasi yang harus dilakukan selama moratorium ini berjalan.
Pihaknya bekerja sama lintas instansi, terus melakukan pemantauan terhadap harga ikan di sejumlah pasar di Kota Ambon, sehingga tidak berdampak meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, Tim Ekonomi Pemprov Maluku mengimbau para pengusaha perikanan untuk memasok 10 persen ikan hasil tangkapannya ke pasar tradisional guna menekan tingginya harga komoditi tersebut saat ini.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan pengusaha perikanan dan mengimbau mereka untuk menyisakan 10 persen ikan hasil tangkapannya, untuk sewaktu-waktu dipasok ke pasar tradisional jika harga ikan mengalami kenaikan," kata Ketua Tim Ekonomi Pemprov Maluku, Ros Far-Far.
Langkah itu dilakukan tim ekonomi menindak lanjuti informasi Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku maupun pusat bahwa kenaikan harga ikan dalam dua bulan terakhir turut memicu naiknya inflasi di Kota Ambon dan Kota Tual, Provinsi Maluku.
Tingginya harga ikan di pasaran juga diakibatkan cuaca buruk dan kurang bersahabat sehingga nelayan tidak bisa melaut dan hasil tangkapan yang biasanya dijual ke pasar tradisional menjadi berkurang.
Sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiasti memberi sinyal kemungkinan diperpanjangnya kebijakan morarorium perijinan kapal tangkap, karena verifikasi belum menyentuh kapal penangkap ikan dalam negeri yang terindikasi masih menggunakan alat penangkap yang merusak lingkungan.
"Belum tahu apakah diperpanjang atau tidak. Tapi potensinya ada. Ada masih banyak pakai trawl dan banyak pengaduan, ujar menteri Susi, beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan trawl atau jaring pukat harimau merupakan cara yang tidak ramah lingkungan dalam menangkap ikan dan penggunaan alat ini sudah dilarang sejak tahun 1980-an.
Menteri Susi mengatakan, verifikasi terhadap proses penangkapan ikan di dalam negeri ini juga merupakan bagian dari penentuan kuota sebagai mana yang akan diatur usai moratorium. Menurutnya, penentuan kuota ini membutuhkan waktu lebih panjang agar hasilnya pun tidak asal. (ant/bm 10)
"Pasokan ikan ke pasaran kota Ambon dan beberapa daerah lain di Maluku memang berkurang dalam beberapa bulan terakhir, sehingga memicu harganya menjadi tinggi. Hal ini karena pasokan ikan dari kapal-kapal penangkap sangat berkurang," kata Romelus, di Ambon, Rabu (25/3/2015).
Dia mengakui, sebagian besar kapal penangkap ikan yang beroperasi di perairan Maluku baik eks asing maupun berbendera Indonesia, tidak berani melaut untuk melakukan penangkapan, karena takut ditangkap aparat penegak hukum.
Karena tidak melaut sehingga kapal-kapal penangkap tersebut tidak dapat memasok ikan sampingan ke sejumlah pasar di Kota Ambon dan beberapa daerah lainnya di Maluku.
Menurut Romelus, ikan sampingan yang dipasok kapal ikan di pasaran kebanyakan adalah ikan yang kurang bernilai ekonomis di pasaran, dan bukan ikan segar telah ditampung dan disimpan dalam ruangan pendingin selama kapal-kapal tersebut berlayar melakukan penangkapan.
"Jadi ikan yang dipasok kapal-kapal ikan di pasar Ambon dan sekitarnya, tidak segar lagi, karena telah disimpan satu hingga dua bulan dalam cold storage," ujarnya.
Kurangnya pasokan ikan di pasaran, juga disebabkan jumlah warga Maluku yang berprofesi sebagai nelayan tradisional maupun pembudidaya, sangat sedikit.
"Dari jumlah penduduk Maluku sebanyak 1,8 juta jiwa, ternyata hanya sembilan persen yang berprofesi sebagai nelayan tradisional dan pembudidaya ikan skala kecil, sehingga hasil tangkapan mereka tidak sebanding dengan tingkat konsumsi ikan masyarakat di provinsi ini," ujar Romelus.
Romelus menjamin tingginya harga ikan di pasaran tidak akan berlangsung lama, karena pemberlakuan moratorium berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No.56/2014 yang mulai berlaku 3 November 2014 akan berakhir 30 April 2015.
"Memang ibu Menteri Susi telah mengeluarkan pernyataan bahwa kemungkinan kebijakan moratorium perizinan kapal tangkap akan diperpanjang, tetapi saat ini sudah banyak kapal yang menyelesaikan proses administrasi perijinannya, sehingga dapat segera melaut," ujarnya.
Dia menambahkan, perpanjangan pemberlakuan moratorium perijinan kapal tangkap tersebut dikarenakan masih banyak proses verifikasi yang harus dilakukan selama moratorium ini berjalan.
Pihaknya bekerja sama lintas instansi, terus melakukan pemantauan terhadap harga ikan di sejumlah pasar di Kota Ambon, sehingga tidak berdampak meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, Tim Ekonomi Pemprov Maluku mengimbau para pengusaha perikanan untuk memasok 10 persen ikan hasil tangkapannya ke pasar tradisional guna menekan tingginya harga komoditi tersebut saat ini.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan pengusaha perikanan dan mengimbau mereka untuk menyisakan 10 persen ikan hasil tangkapannya, untuk sewaktu-waktu dipasok ke pasar tradisional jika harga ikan mengalami kenaikan," kata Ketua Tim Ekonomi Pemprov Maluku, Ros Far-Far.
Langkah itu dilakukan tim ekonomi menindak lanjuti informasi Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku maupun pusat bahwa kenaikan harga ikan dalam dua bulan terakhir turut memicu naiknya inflasi di Kota Ambon dan Kota Tual, Provinsi Maluku.
Tingginya harga ikan di pasaran juga diakibatkan cuaca buruk dan kurang bersahabat sehingga nelayan tidak bisa melaut dan hasil tangkapan yang biasanya dijual ke pasar tradisional menjadi berkurang.
Sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiasti memberi sinyal kemungkinan diperpanjangnya kebijakan morarorium perijinan kapal tangkap, karena verifikasi belum menyentuh kapal penangkap ikan dalam negeri yang terindikasi masih menggunakan alat penangkap yang merusak lingkungan.
"Belum tahu apakah diperpanjang atau tidak. Tapi potensinya ada. Ada masih banyak pakai trawl dan banyak pengaduan, ujar menteri Susi, beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan trawl atau jaring pukat harimau merupakan cara yang tidak ramah lingkungan dalam menangkap ikan dan penggunaan alat ini sudah dilarang sejak tahun 1980-an.
Menteri Susi mengatakan, verifikasi terhadap proses penangkapan ikan di dalam negeri ini juga merupakan bagian dari penentuan kuota sebagai mana yang akan diatur usai moratorium. Menurutnya, penentuan kuota ini membutuhkan waktu lebih panjang agar hasilnya pun tidak asal. (ant/bm 10)