Kasus Penganiayaan, Tiga Wartawan di Ternate Diperiksa Polisi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Penganiayaan, Tiga Wartawan di Ternate Diperiksa Polisi



Ternate - Berita Maluku. Penyidik Polda Maluku Utara (Malut) memeriksa tiga wartawan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polres Ternate berinisial Briptu SU terhadap kontributor Berita Satu TV, Hijrah Ibrahim.

"Ketiga saksi adalah Fadli Fahmi pewarta Surat Kabar Harian (SKH) Gamalama Post, Budiman wartawan Mata Publik dan Zulfikar alias Zul pewarta Gamalama Post," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar di Ternate, Jumat (27/3/2015).

Pemeriksaan ketiga saksi yang masing-masing berlangsung kurang lebih dua jam sejak pukul 08.00 WIT itu untuk dimintai keterangan terkait insiden kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Dalam kasus yang masih dalam tahapan pemeriksaan untuk perampungan berkas perkara itu, polisi melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh korban Hijrah pada beberapa hari lalu.

"Jadi, para saksi ini hanya dimintai keterangan untuk nantinya perampungan berkas. Kalau sudah rampung mungkin secepatnya akan digelar perkara," ujarnya.

Secara terpisah, Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Malut Fachrudin Ibrahim mengatakan KNPI Malut secara kelembagaan mengutuk keras tindakan pemukulan terhadap wartawan yang diduga dilakukan oknum anggota Polri dari satuan Dalmas Polres Ternate, yakni Briptu Sudarman, terhadap wartawan TV Berita Satu, saat melakukan kerja peliputan reka ulang kasus pembunuhan Titi Corda, beberapa waktu lalu.

"Prinsipnya DPD KNPI Malut mengutuk keras aksi pemukulan terhadap teman-teman pers siapa pun dia. Kami meminta pihak Polda Malut untuk segera menangkap siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, karena teman-teman melakukan peliputan ini jelas, dilindungi oleh undang-undang yakni UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," ujarnya.

Dia menegaskan, budaya-budaya yang tidak baik yang kerap kali dilakukan oleh oknum polisi terhadap wartawan ini telah jelas mencederai proses demokrasi di Indonesia, sehingga menjadi catatan penting terhadap pihak kepolisian untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya yang bertugas di lapangan.

"Polisi yang bertugas di lapangan harus sesuai dengan amanat undang-undang, pers juga demikian, sehingga saling menghargailah. Kami kira peran pers juga sangat penting dalam penegakan demokrasi di negeri ini, dan polisi dalam hal ini harus melindungi kerja-kerja pers, bukan melakukan menghambat pekerjaan pers di lapangan," ujarnya. (ant/bm 10)
Malut 2098664574665882195
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks